Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tahan 2 dari 3 Tersangka Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora

Kompas.com - 13/01/2022, 18:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka yang ditahan yakni Kepala BPD Jateng cabang Blora, Rudatin Pamungkas (RP) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Blora, Jateng,sekaligus Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf (UR).

"Penahanan dilakukan terhadap tersangka atas nama inisial RP. Penyidikan untuk tersangka RP sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka UR sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dan telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Merasa Ditipu Miliaran Rupiah, ASN di Blora Laporkan Eks Kacab Bank Jateng ke Polisi

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Rudatin Pamungkas, Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.

Ramadhan menjelaskan, tersangka Rudatin Pamungkas, diduga melakukan korupsi dengan menyalurkan kredit. Dia menyebut Rudatin membuat negara rugi hingga Rp 115 miliar.

"Pada bulan Oktober 2018-April 2019 tersangka atas nama RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 115 miliar," imbuhnya.

Sejumlah bukti, lanjut Ramadhan, juga sudah disita dari Rudatin.

Beberapa barang bukti yang disita yaitu satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik bangunan kredit R/C, sebanyak 12 sertifikat kredit proyek hak milik dengan taksiran Rp 10 miliar, sebanyak 62 sertifikat milik lokasi KPR dengan taksiran kurang lebih Rp 19,39 miliar.

Kemudian, 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3 miliar, uang premi asuran PT Askrindo sebanyak Rp 452 juta, uang cash back debitur KPR sebanyak Rp 365 juta, dan taksiran aset yang dibekukan sebanyak Rp 58 miliar.

Menurut Ramadhan, berkas perkara dugaan korupsi Rudatin Pamungkas sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.

Ramadhan juga menjelaskan, tersangka Ubaydillah Rouf berperan mengajukan kerdit R/C untuk membantu pihak BPD Jateng cabang Blora menutupi kredit proyek group perusahaan PT BGJ yang mengalami gagal bayar.

Dari situ terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,8 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Jateng, ASN di Blora Masih Bekerja Seperti Biasa

Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Juncto dengan Pasal 65 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com