Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Usul UU Pesantren Direvisi untuk Cegah Kekerasan Seksual

Kompas.com - 13/01/2022, 18:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, mengusulkan revisi Undang-Undang Pesantren untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Menurut Zainut, salah satu hal yang perlu diatur dalam UU Pesantren adalah ketentuan mengenai pengawasan terhadap pondok pesantren.

"Ini juga saya kira kami mohon telaah ulang, apakah ini perlu dilakukan semacam revisi agar pemerintah dan masyarakat bisa memiliki akses untuk melakukan pengawasan di pondok pesantren," kata Zainut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: 3 Santriwati Dicabuli di Ciparay Bandung, Polisi Periksa Legalitas Pondok Pesantren

Zainut menjelaskan, Undang-Undang Pesantren saat ini belum mengatur adanya pengawasan, baru ada Dewan Masyayikh yang tugasnya terbatas pada konten pendidikan.

Menurut dia, keberadaan pengawas sangat penting karena pesantren adalah unit pendidikan unik yang memiliki independensi sehingga perlu kerja sama dari seluruh pihak untuk mengawasi pondok pesantren.

Zainut menegaskan bahwa pesantren dan lembaga pendidikan lainnya semestinya dijauhkan dari tindakan asusila dan tidak bermoral seperti pelecehan seksual.

"Bahwa itu terjadi di pondok pesantren, iya, tapi itu tidak mencerminkan seluruh pesantren yang ada, sebagian kecil pesantren yang melakukan itu," ujar dia.

Ia mengatakan, seiring munculnya kasus kekerasan seksual di pondok pesantren, jajaran Kementerian Agama telah melakukan investigasi untuk melakukan mitigasi terhadap persoalan tersebut.

Salah satu hal yang telah dilakukan adalah memperketat izin pendirian pondok pesantren, misalnya agar pesantren mesti mendapat rekomendasi dari organisasi masyarakat Islam.

"Harus ada beberapa persyaratan, misalnya pesantren itu memiliki atau mendapatkan rekomendasi dari ormas Islam misalnya, agar ormas tersebut juga ikut memberikan pengawasan kepada pondok pesantren," kata Zainut.

Kasus-kasus kekerasan seksual di pondok pesantren dan lembaga sejenis bukan barang baru, meski baru banyak terungkap belakangan ini.

Kasus yang paling menyita perhatian melibatkan pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, yaitu HW (36), yang diduga memperkosa belasan santri sejak 2016. Beberapa santri bahkan sampai melahirkan.

Baca juga: Menag Yaqut Tegaskan Akan Terus Perhatikan Pondok Pesantren

Polres Cilacap, Jawa Tengah, juga mengungkap kasus serupa. Pelakunya adalah guru pelajaran agama berinisial M (51) di Kecamatan Patimuan. Korban sedikitnya mencapai 15 siswi.

Di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dua pengasuh ponpes diringkus polisi. Mereka diduga mencabuli 26 santri laki-laki.

Di Jombang, Jawa Timur, pimpinan ponpes berinisial S (50) divonis 15 tahun dan denda Rp 4 miliar pada 2020 lalu karena terbukti mencabuli santriwati. Sedikitnya 15 santriwati jadi korban.

Di Depok, Jawa Barat, predator seksual anak berkedok biarawan, Bruder Angelo, kini menanti vonis hakim setelah dituntut 14 tahun penjara oleh kejaksaan. Angelo diduga memanfaatkan statusnya untuk mencabuli sejumlah anak yang dia asuh di panti asuhan buatannya, Kencana Bejana Rohani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com