Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 9 Tahun Penjara, Angin Prayitno: Udah Enggak Benar Semua

Kompas.com - 11/01/2022, 21:05 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno menilai tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak benar.

Adapun Angin dituntut pidana 9 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti menerima suap untuk merekayasa kewajiban pajak.

“(Tanya) penasihat hukum saja. Udah enggak benar semua ini,” kata Angin ditemui pasca persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

Ditemui di tempat yang sama, Kuasa Hukum Angin, Syaifullah Hamid mengatakan tuntutan jaksa terlalu tinggi.

Dalam pandangannya, selama persidangan tidak ada bukti kuat yang menunjukan Angin telah menerima suap.

“Bahwa ada pengakuan-pengakuan Yulmanizar, Febrian itu kan pengakuan bahwa dia menerima (uang) dari wajib pajak,” sebut Hamid.

“Tapi terkait ada yang mengalir ke Pak Angin itu kan tidak ada buktinya,” sambungnya.

Adapun Yulmanizar dan Febrian merupakan anggota Tim Pemeriksa Pajak DJP.

Dalam perkara ini, Angin disebut menerima suap dengan bekerja sama pada tim pemeriksa pajak.

Baca juga: Bantah Dakwaan, Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Anggap Kasusnya Musibah

Jaksa menyebut, Angin membagi 50 persen commitment fee itu pada tim pemeriksa pajak.

Dalam perkara ini jaksa juga menuntut Angin untuk membayar denda senilai Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Angin telah menikmati uang suap tersebut, sehingga ia juga dituntut pidana pengganti senilai Rp 14,573 miliar.

Angin disebut jaksa melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com