JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk pergi maupun kembali ke Tanah Air usai bepergian ke luar negeri.
Oleh sebab itu, pemerintah hanya mengimbau masyarakat agar tidak bepergian ke luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
"Untuk orang Indonesia memang tidak bisa kita larang keluar, tidak bisa kita larang absolut karena itu dijamin Undang-Undang. Kita (juga) tidak bisa melarang warga negara Indonesia masuk ke Indonesia," ujar Yasonna ditemui di Kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Cegah Omicron, Pemprov DKI Larang Jajarannya Lakukan Perjalanan Luar Negeri
Dengan demikian, Yasonna pun meminta masyarakat untuk bekerja sama mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dengan cara menahan diri untuk tidak ke luar negeri.
Apalagi, dampak dari pandemi Covid-19 sangat terasa khususnya bagi kesehatan dan perekonomian nasional.
"Maka, mari kita saling bekerja sama, masyarakat semua untuk bahu membahu bersama pemerintah, bersama-sama, taat prokes, menjaga jangan sampai ada kerumunan yang massal," tutur Yasonna.
Baca juga: Kemenkes: 97 Persen Kasus Omicron dari DKI Jakarta dan Pelaku Perjalan Luar Negeri
Kendati tak bisa melarang, pemerintah bisa membuat aturan yang ketat untuk memastikan warga negara Indonesia yang kembali dari luar negeri untuk memenuhi protokol kesehatan.
Hal itu, ujar Yasonna, penting dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air, khususnya varian Omicron yang tengah meningkat.
"Harus betul-betul karantina sesuai dengan ketentuan, tes PCR (polymerase chain reaction) dan lain-lain," ucap Menkumham.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat, Satgas: Dipicu Perjalanan Luar Negeri
Yasonna mengatakan, pemerintah juga terus melakukan sejumlah penilaian sebelum menutup akses dari negara pusat penyebaran virus Corona varian Omicron, termasuk Turki.
Menurut dia, Kemenkumham juga terus berkomunikasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Kesehatan untuk memantau orang yang datang dari negara-negara tersebut.
"Beberapa negara memang sudah kita tutup aksesnya untuk masuk ke Indonesia, dan ini dinamis. Terus kita pantau terus. Setiap minggu ada penilaian, setiap saat ada penilaian," kata Yasonna.
Indonesia resmi melarang masuknya warga negara asing (WNA) dari 14 negara mulai Jumat (7/1/2022).
Ke-14 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri sementara waktu karena penularan virus Corona varian Omicron sedang meningkat.
"Rapat dengan presiden selalu dilakukan untuk mengevaluasi ini. Jadi kita mengajak masyarakat kita kalau boleh jangan dulu bepergian ke luar negeri, apalagi dengan Omicron yang sekarang ini, kecuali hal-hal yang sangat urgent," tutur Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.