Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Kurangi Masa Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 7 dan 10 Hari

Kompas.com - 03/01/2022, 15:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Masa karantina yang semula 14 hari dipangkas menjadi 10 hari, sedangkan yang semula 10 hari menjadi 7 hari.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal ini karena situasi pandemi virus corona di Indonesia yang terus menunjukkan perbaikan.

"Semua angka-angka membaik, mungkin dua hari berselang kasus kematian tidak ada dalam kasus Covid ini, yaitu tanggal 26 (Desember 2021) dan tanggal 2 (Januari 2022). Jadi zero death," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari-10 Hari

Kendati demikian, Luhut mengakui bahwa kasus Omicron di Tanah Air terus bertambah. Indonesia berada di peringkat 40 dari 132 negara yang terpapar varian asal Afrika itu.

Hingga kini, jumlah kasus Omicron di Tanah Air mencapai 152 kasus. Dari angka itu, 23 persen dinyatakan sembuh.

"Jadi angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibandingkan yang lain," ujar Luhut.

Ia pun mengatakan bahwa pemerintah sangat siap menghadapi penyebaran Omicron. Vaksinasi terus digencarkan, rumah sakit dan obat-obatan pun terus dipersiapkan.

Terkendalinya situasi pandemi di Tanah Air diklaim Luhut sebagai dampak dari disiplin protokol kesehatan masyarakat yang masih diterapkan, mulai dari memakai masker, mecuci tangan, menjaga jarak, dan mengikuti vaksinasi

Baca juga: Menkes: Obat Covid-19 Molnupiravir Tiba Hari Ini

Jika dibandingkan dengan Inggris, Amerika, atau India yang kini mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah tinggi, RI masih lebih disiplin dalam hal pemakaian masker.

Selain itu, kata Luhut, pemerintah terus memantau dan mengevaluasi situasi pandemi di Tanah Air. Setiap minggunya, presiden dan para menteri melakukan rapat rutin terkait hal ini.

Setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah juga melibatkan saran dari para akademisi.

"Jadi jauh lebih siap dari kejadian pada Juni tahun lalu. Dokter lebih siap dan juga penerimaan kita karantina juga sekarang jauh lebih siap," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu.

Adapun masa karantina yang kini dipangkas menjadi 10 dan 7 hari bergantung negara kedatangan.

Karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang baru tiba dari 15 negara yang mencatatkan kasus Omicron tinggi, sedangkan karantina 7 hari bagi orang yang tiba dari negara yang tidak masuk dalam daftar 15 negara.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 364 dalam 14 Hari Terakhir

Ke-15 negara itu di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, UK (Inggris Raya), Norwegia, dan Denmark.

Sementara itu, dua lainnya belum diketahui karena merupakan negara yang baru saja ditambahkan pemerintah dalam daftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com