JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan 9 pintu masuk (entry point) ke Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan ada 9 pintu masuk ke Indonesia bagi WNI baik melalui jalur udara, laut, dan darat.
Baca juga: Daftar Lokasi Karantina Gratis untuk WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Berikut ini 9 pintu masuk ke Indonesia untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri:
Bandar Udara
Soekarno Hatta, Banten
Juanda, Jawa Timur
Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
Pelabuhan Laut
Batam, Kepulauan Riau
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Nunukan, Kalimantan Utara.
Pos Lintas Batas Negara
Aruk, Kalimantan Barat
Entikong, Kalimantan Barat
Motaain, Nusa Tenggara Timur
Baca juga: Karantina dari Luar Negeri 10-14 Hari, Catat 3 Faktanya
Selain itu, ketentuan tersebut mencantumkan lokasi-lokasi karantina terpusat yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Adapun tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi empat kelompok WNI yaitu pekerja migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia.
Lalu, pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Kemudian, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Berikut daftar lokasi karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri:
1. DKI Jakarta
- Wisma Atlet Pademangan
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran