Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Tahan Kader PDI-P Penganiaya Remaja di Medan, Ini Kata ICJR

Kompas.com - 28/12/2021, 22:22 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, hukuman berupa penahanan dapat dilakukan kepada Wakil Pembina Satuan Tugas PDI Perjuangan Sumatera Utara, berinisial HSM yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, penahanan terhadap HSM bisa dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di Pasal 21 Ayat 4 huruf b batasan pidana penjara 5 tahun itu bisa disimpangi untuk tindak pidana menyangkut kekerasan atau kemerdekaan orang,” ujar Maidina kepada Kompas.com, Selasa (28/12/2021)

Pertimbangan penahanan, ujar Maidina, dinilai perlu dilakukan jika ada kondisi kerentanan dari pihak korban atas penganiayaan yang telah terjadi itu.

Baca juga: Nongkrong di Kafe, Ini Detik-detik Kader PDI-P yang Aniaya Remaja di Medan Ditangkap Polisi

Apalagi, posisi pelaku yang lebih memiliki power dan tidak setara dengan korban juga dapat dijadikan pertimbangan oleh aparat penegak hukum.

“Kan ini juga asalnya dari delik penganiayaan, dan untuk tindak pidana ini KUHAP sudah bilang (tidak ditahan) dapat dikecualikan,” ucap Maidina.

Kendati demikian, ICJR menilai pemulihan kondisi korban penganiayaan juga penting diperhatikan di luar proses hukum tersebut.

Aparat penegak hukum diharapkan juga dapat memperhatikan terhadap kondisi korban.

“Selain penahanan ini yang diperlukan dan harus dipastikan ada pemulihan korban dan keluarga, apakah aparat berpihak dengan kondisi korban,” tutur Maidina.

Baca juga: Kader PDI-P Aniaya Remaja di Parkiran Medan, Mengaku Khilaf dan Terancam Dipecat oleh Partai

Kader PDI-P yang menganiaya pelajar di parkiran minimarket ditangkap polisi di sebuah kafe di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (24/12/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, status tersangka saat ini masih penangkapan.

"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," Riko dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Sebelumnya diberitakan, HSM dilaporkan orangtua korban, FL (16), yang dianiaya saat berada di minimarket.

Adapun kejadian tersebut terungkap dalam rekaman video setelah viral di media sosial. Terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan Ternyata Kader PDI-P, Ini Respons Partai

Peristiwa bermula ketika korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka menggeser mobilnya karena menghalangi sepeda motor korban yang akan keluar.

Namun karena kesal, pelaku menganiaya korban hingga akhirnya dilerai warga yang berada di sekitar lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com