Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Ungkap Modus Investor Modali Pinjol Ilegal untuk cuci Uang, Nilainya Lebih dari Rp 1 Triliun

Kompas.com - 21/12/2021, 17:06 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus investor mengalirkan dana dari hasil kejahatan untuk modal bisnis pinjol ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, total nilai aliran modal investor yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat pinjol ilegal di Indonesia mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Baca juga: Tangkap 13 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal, Bareskrim Sita Rp 217 Miliar

"Angka yang kami peroleh yang dilaporkan kepada saya terkait pinjol yang sudah ditelusuri teman-teman itu di atas Rp 1 triliun," kata Ivan dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Ia pun mengatakan, penyuntikan dana untuk pinjol ilegal dilakukan oleh para investor dengan skema ponzi.

Artinya, modal yang disuntikkan kepada para pinjol merupakan hasil utang yang kemudian bakal digunakan oleh para pinjol untuk menyalurkan utang ke penggunanya.

"Jadi bagi kami, pinjol itu bisa TPPU di didepan, atau TPPU di belakang. Sumbernya bisa legal, kemudian membungakannya secara ilegal. Tapi itu sangat sistemik. Dan kemudian kita menyebutnya itu skema ponzi. Dia diteken ketika menagih, kemudian dia meminjam untuk membayar, ketika menagih kembali menekan, jadi terus seperti itu, itu skema mereka," jelas Ivan.

Selain itu, Plt Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Aris Prianto juga mengungkapkan pola para investor untuk memodali pinjol ilegal di Indonesia.

Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Aliran Dana Hasil Kejahatan dari Luar Negeri untuk Modal Pinjol Ilegal

Menurut hasil penelusurannya, para investor ini juga menanamkan modal di pinjol yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutupi aliran dana yang masuk ke pinjol ilegal.

"Ada investor-investor yang bermain di dua kaki. Dia melakukan investasi di perusahaan yang berizin berdasarkan OJK, tapi berdasarkan penelusuran transaksi keuangannya kita melihat juga investor ini juga membiayai pinjol-pinjol yang ilegal," jelas Aris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com