JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus investor mengalirkan dana dari hasil kejahatan untuk modal bisnis pinjol ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, total nilai aliran modal investor yang terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat pinjol ilegal di Indonesia mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Baca juga: Tangkap 13 Tersangka Terkait Pinjol Ilegal, Bareskrim Sita Rp 217 Miliar
"Angka yang kami peroleh yang dilaporkan kepada saya terkait pinjol yang sudah ditelusuri teman-teman itu di atas Rp 1 triliun," kata Ivan dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Ia pun mengatakan, penyuntikan dana untuk pinjol ilegal dilakukan oleh para investor dengan skema ponzi.
Artinya, modal yang disuntikkan kepada para pinjol merupakan hasil utang yang kemudian bakal digunakan oleh para pinjol untuk menyalurkan utang ke penggunanya.
"Jadi bagi kami, pinjol itu bisa TPPU di didepan, atau TPPU di belakang. Sumbernya bisa legal, kemudian membungakannya secara ilegal. Tapi itu sangat sistemik. Dan kemudian kita menyebutnya itu skema ponzi. Dia diteken ketika menagih, kemudian dia meminjam untuk membayar, ketika menagih kembali menekan, jadi terus seperti itu, itu skema mereka," jelas Ivan.
Selain itu, Plt Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Aris Prianto juga mengungkapkan pola para investor untuk memodali pinjol ilegal di Indonesia.
Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Aliran Dana Hasil Kejahatan dari Luar Negeri untuk Modal Pinjol Ilegal
Menurut hasil penelusurannya, para investor ini juga menanamkan modal di pinjol yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutupi aliran dana yang masuk ke pinjol ilegal.
"Ada investor-investor yang bermain di dua kaki. Dia melakukan investasi di perusahaan yang berizin berdasarkan OJK, tapi berdasarkan penelusuran transaksi keuangannya kita melihat juga investor ini juga membiayai pinjol-pinjol yang ilegal," jelas Aris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.