Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Robin Bandingkan Tuntutannya dengan Juliari, KPK: Tiap Perkara Tak Dapat Disamakan

Kompas.com - 21/12/2021, 11:27 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pertimbangan jaksa melakukan tuntutan pidana untuk setiap perkara tidak dapat disamakan antara satu perkara dengan perkara lainnya.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons pernyataan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menbandingkan tuntutannya dengan tuntutan yang pernah diberikan kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

"Pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tentu tidak dapat disamakan satu dengan yang lainnya karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan memberatkan, maupun meringankan atas diri terdakwa," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Saat Eks Penyidik KPK Seret Nama Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara!

Menurut Ali, keterbukaan Robin dalam menerangkan kasus yang diduga melibatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di depan Majelis Hakim bisa menjadi salah satu faktor yang meringakan.

Namun, sejauh persidengan berlangsung, KPK menilai Robin seakan-akan menutupi peran kader partai Golkar tersebut.

"Akan tetapi terdakwa Stepanus Robin Pattuju di depan majelis hakim justru sebaliknya.
Malah diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin," ucap Ali

"Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini sebagaimana amar tuntutan tim Jaksa," imbuhnya.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Mengaku Terima Uang Terkait Perkara, tetapi Menganggapnya Penipuan

Robin merasa bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa tidak adil, karena Juliari yang menerima Rp 32 miliar dari dana bantuan sosial dituntut dengan pidana penjara yang sama.

“Saya merasakan ketidakadilan, di mana menteri tersebut adalah mantan menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya,” tutur Robin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

“Dengan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar yang 16 kali lipat dari yang saya terima,” sambung dia.

Robin beralasan hanya seorang penyidik KPK yang melakukan penipuan pada para penyuapnya. Ia juga menuturkan tak punya kewenangan pada perkara-perkara yang diselidiki KPK.

“Saya hanya memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK,” tutur dia.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Serahkan Uang Suap dari Azis ke Maskur Husain di PN Jakarta Pusat

Terakhir, Robin meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis ringan pada dirinya.

“Karena saya memiliki tanggungan keluarga dan saya belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya seumur hidup pengabdian saya sebagai anggota Polri,” pungkas dia.

Dalam perkara ini jaksa menilai Robin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di KPK.

Pengurusan perkara itu diduga dilakukannya dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Jaksa juga mengatakan Robin dan Maskur terbukti menerima uang suap senilai Rp 11,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com