Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Cairkan Rp 142,3 Miliar untuk Bayar Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI

Kompas.com - 17/12/2021, 16:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan kekurangan tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 142,3 miliar untuk 8.649 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, kekurangan pembayaran tukin guru dan pengawas PAI dipastikan selesai di tahun ini.

Ia menyampaikan, Kemenag sudah menerima Laporan Hasil Reviu atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada sekolah yang diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Dukung Kemandirian Ekonomi Pesantren, Kemenag Jalin Kerja Sama dengan BUMN dan Swasta

Direktur Jenderal Pendis Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, proses verifikasi validasi (Verval) dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) agar tidak ada kesalahan dalam penyajian data.

Sehingga, aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi. Ia juga menjamin tidak ada pemotongan dalam pembayaran ini.

“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ramdhani dalam keterangan yang sama.

Pelunasan pembayaran tukin ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada guru agama per Mei 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com