Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom INDEF Nilai Pemindahan Ibu Kota Negara Semestinya Tak Jadi Prioritas Saat Ini

Kompas.com - 09/12/2021, 22:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fadhil Hasan menilai, rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) semestinya tidak dijadikan prioritas.

Menurut Fadhil, pemindahan ibu kota seharusnya dilakukan ketika Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan penanganan pandemi yang lebih baik.

"Ketika kita memiliki pertumbuhan ekonomi yang sustain dan tinggi, penanganan pandemi yang telah berjalan dengan baik, sumber daya manusia yang semakin baik, maka mungkin baru wacana pemindahan IKN ini bisa dilakukan," kata Fadhil, dalam rapat Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Pakar Usul Ibu Kota Negara Baru Cukup jadi Pusat Pemerintahan

Fadhil mengatakan, masih banyak persoalan yang harus ditangani oleh pemerintah, antara lain penanganan pandemi serta agenda pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur juga sulit dilakukan jika berkaca pada kapasitas fiskal Indonesia, beban utang yang semakin meningkat, dan kondisi perekonomian yang tak optimal.

"Swasta dan BUMN belum tentu tertarik berpartisipasi dalam menanggung pembiayaan IKN," ujar Fadhil.

Ia menambahkan, rencana pemindahan ibu kota negara juga tidak menerapkan tata kelola yang baik karena hal itu lebih dahulu diputuskan sebelum ada payung hukum berupa undang-undang.

"Keputusan diambil terlebih dahulu sebelum ada payung hukum yang kuat dan mengikat, dan juga tidak ada partisipasi publik yang luas," kata dia.

Baca juga: AMAN Minta Pembangunan Ibu Kota Baru Hormati Hak Masyarakat Adat

Diketahui, pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupten Kutai Negara.

Saat ini, DPR bersama pemerintah tengah membahas RUU IKN yang akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com