Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Usul Ibu Kota Negara Baru Cukup jadi Pusat Pemerintahan

Kompas.com - 09/12/2021, 17:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar ekonomi Anggito Abimanyu mengusulkan agar ibu kota negara baru di Kalimantan Timur cukup dijadikan pusat pemerintahan, tidak perlu menjadi pusat penggerak ekonomi.

"Visinya menurut saya ya sebagai service saja, pelayan kepada kepentingan nasional, menjadi pusat pemerintahan, dan tidak perlu ada penggerak ekonomi segala," kata Anggito, dalam rapat Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: DPR Tetapkan Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara, Ini Nama-namanya

Anggito menuturkan, sebagai pusat pemerintahan, maka ibu kota negara baru hanya diisi oleh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sementara, pusat kegiatan ekonomi sebaiknya tetap berada di Jakarta agar tidak menimbulkan ongkos yang lebih besar serta membuat lingkungan di ibu kota baru rusak akibat banyaknya industri.

"Yang lain enggak usah pindah, jadi ongkos ekonomi enggak mahal dan itu jadi smart city saja cukup, tidak usah pindahkan industri ke sana, nanti malah rusak, jadi pusat pemerintahan dan birokrasi yang efisien," kata dia.

Pria yang kini menjabat sebagai kepala Badan Pengelola Keuangan Haji itu menambahkan, apabila pusat kegiatan ekonomi turut diboyong ke Kalimantan Timur, maka ibu kota baru itu dapat bernasib sama seperti Jakarta.

Baca juga: Pembahasan RUU IKN, Pansus Akan Soroti soal Pemerintahan Baru hingga Nasib Jakarta

Padahal, salah satu alasan mengapa ibu kota negara perlu dipindah adalah beratnya beban Jakarta saat ini yang menjadi pusat pemerintahan dan pusat perekonomian sekaligus.

"Kota yang akan dibangun tadi sebagai ibu kota yang modern, yang berkelanjutan, yang berih lingkungan dan sebagainya. Tidak ada industri di situ pak, kalau ada industri, kotanya jadi kotor lagi, jadi ibu kotanya kembali seperti Jakarta," ujar Anggito.

"Pertanyaannya apakah itu yang Bapak-Bapak inginkan, menjadi kota yang komprehensif seperti itu, dalam 20-30 tahun lagi akan jadi kota overload lagi, atau kita maintain kota itu seperti poin tadi modern, berkelanjutan, dan berketahanan," imbuh dia.

Seperti diketahui, DPR telah membentuk pansus untuk membahas RUU IKN.

RUU IKN sendiri terdiri dari 8 bab dan 34 pasal yang mengatur sejumlah hal antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap pemidahan dan pembiayaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com