Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman: Banyak Kesalahan dalam Dakwaan Jaksa, Saya Akan Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 08/12/2021, 16:41 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengaku bingung terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme.

“Setelah mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan (dakwaan) saya makin tidak mengerti,” tutur Munarman yang dihadirkan secara daring dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Munarman Berbaiat dengan ISIS Tahun 2014

Dalam pandangan Munarman, banyak intonasi, penggalan kalimat, kata-kata, dan istilah yang digunakan jaksa membuatnya tidak memahami dakwaan tersebut.

Ia hendak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diberikan padanya.

“Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan, baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah dalam surat dakwaan,” kata dia.

Ditemui setelah persidangan, Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan, pihaknya juga akan mengajukan eksepsi yang berbeda

“Pak Munarman akan menyusun sendiri ekspesinya, begitu pun dengan kami dari tim kuasa hukum,” sebut Aziz.

Munarman diduga melakukan tindak pidana terorisme dengan berbaiat pada Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Munarman Berbaiat dengan ISIS Tahun 2014

Jaksa menduga aktivitas itu terjadi sejak tahun 2014 di sejumlah tempat di wilayah Makassar dan Deli Serdang.

“Sekretariat FPI Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Ia juga dikenai Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com