JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman didakwa menggerakkan aktivitas terorisme.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, aktivitas itu dilakukan Munarman di sejumlah tempat.
“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Ngotot Sidang Digelar Offline, Kuasa Hukum Sebut Munarman Tak Bisa Melihat Jelas jika lewat Layar
Selain itu, jaksa menyebut cara-cara yang dilakukan Munarman dalam aktivitas terorisme itu bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis hingga fasilitas publik.
Jaksa menduga, aktivitas terorisme Munarman dilakukan sejak Januari hingga April tahun 2015.
Aktivitasnya itu, menurut jaksa, dilakukan di Makassar dan Deli Serdang.
“Sekretariat FPI Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara,” tutur jaksa.
Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Baca juga: Ajukan Sidang Tatap Muka, Ini Alasan Kuasa Hukum Munarman
Ia juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Munarman dihadirkan secara daring atau daring dalam persidangan hari ini. Ia mengikuti persidangan dari Rutan Polda Metro Jaya.
Atas dakwaan tersebut, Munarman dan kuasa hukumnya akan mengajukan ekspepsi atau keberatan dalam persidangan yang dijadwalkan Rabu (15/12/2021) pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.