JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali. Kebijakan itu diperpanjang selama 17 hari yakni 7-23 Desember 2021.
Dilakukan sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal.
Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM luar Jawa-Bali disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat. Pengunjung pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Makan di Kafe-Resto
Sementara, aturan operasional mal di daerah PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi.
Di daerah zona hijau jam buka mal dibatasi sampai pukul 22.00, pengunjung tak dibatasi.
Sementara, di daerah zona kuning dan oranye, mal buka sampai pukul 21.00 dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Untuk wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri.
Inmendagri juga mengatur operasional bioskop baik yang ada di mal atau lokasi tersendiri.
Di daerah level 3 disebutkan bahwa pengunjung bioskop maksimal 50 persen dari kapasitas dan hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.