Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Kardinal Ignatius Suharyo, Moeldoko Sampaikan Kebijakan Pemerintah soal Natal

Kompas.com - 06/12/2021, 20:31 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bertemu Uskup Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Kardinal Ignatius Suharyo, di Gereja Katedral Jakarta, Senin (6/12/2021).

Dalam pertemuan itu, Moeldoko menyampaikan kebijakan pemerintah terkait Natal dan Tahun Baru, sekaligus meminta saran dan masukan dari para tokoh di KAJ.

“Pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dan pandangan dari para tokoh agama dalam menyusun kebijakan yang mempengaruhi banyak pihak,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran pers KSP, Senin.

Baca juga: Muhaimin Bertemu Uskup Agung Jakarta, Bahas Refleksi Natal hingga Papua

Moeldoko menegaskan, kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan peribadatan dan perayaan Natal sudah melalui berbagai pertimbangan.

Pertimbangan itu antara lain dengan melihat kondisi terkini kasus Covid-19 dan adanya ancaman varian baru B.1.1.529 atau varian Omicron.

“Kami berharap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan sesuai dengan harapan semua pihak, terutama bagi umat Kristiani,” ujar Moeldoko.

Moeldoko juga menyampaikan apresiasi kepada para tokoh agama di KAJ yang selama ini sudah berperan aktif dalam penanganan Covid-19.

“Saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih, para tokoh agama di sini (KAJ) sudah terlibat aktif dalam penanganan Covid-19,” tambahnya.

Baca juga: Temui Kardinal Suharyo, Gus Muhaimin: Bangsa Kita Semakin Kokoh dalam Persatuan

Menanggapi hal itu, Kardinal Ignatius Suharyo mengatakan, gereja Katolik akan menunggu keputusan pemerintah.

Dia meyakini kebijakan pemerintah sudah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak.

“Kami jemaat Gereja Katolik pasti akan menyesuaikan dengan keputusan pemerintah,” ujarnya.

Sementara terkait persiapan menghadapi pelaksanaan peribadatan Natal, pihak gereja akan memperketat protokol kesehatan, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, hingga pemberlakukan jarak untuk jemaat di dalam gereja.

“Kuota Jemaat kami batasi hanya 40 persen. Jadi umat yang hadir pada misa Natal nanti harus daftar di website yang sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Pastor Kepala Gereja Katedral Jakarta, Romo A. Hani Rudi Hartoko, SJ saat menemani Moeldoko melihat kesiapan protokol kesehatan di Gereja Katedral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com