Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Diduga Terima Suap DAK Lampung Tengah

Kompas.com - 06/12/2021, 14:43 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan Azis atas perkara dugaan suap pengurusan perkara pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain.

“Bahwa sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggara (T.A) 2017,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

“Dimana diduga ada keterlibatan terdakwa dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap,” sambungnya.

Baca juga: Ke Azis Syamsuddin, Hakim: Hadapi Saja, Tak Usah Pendekatan ke Majelis Hakim

Azis juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi di Lampung Tengah karena ia sempat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tahun 2017.

Jaksa menjelaskan, mengetahui dirinya dan Aliza terancam menjadi tersangka, Azis kemudian meminta Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK.

“Akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju pada terdakwa,” kata jaksa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Azis kemudian berjumpa dengan Robin di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan.

Politikus Partai Golkar itu meminta Robin dan Maskur mengurus perkaranya agar tidak dinaikkan ke tingkat penyidikkan.

“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4.000.000.000,” ungkap jaksa.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

Guna membayarnya, Azis dan Aliza sepakat untuk memberikan masing-masing Rp 2 Miliar.

Kemudian Azis mengirimkan uang muka Rp 100 juta untuk Robin dan Rp 200 juta untuk Maskur.

“Kemudian pada 5 Agustus 2020, terdakwa memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dollar Amerika pada Robin di rumah dinasnya,” jelas Jaksa.

Uang itu lantas dibagi menjadi dua oleh Robin, pertama, senilai 36.000 dollar Amerika dibagi pada Maskur.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar

Kedua, sejumlah 64.000 dollar Amerika ditukarkan ke money changer menjadi Rp 936 juta dengan menggunakan identitas sopirnya, Agus Susanto.

Jaksa menyampaikan, dalam periode Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis memberi Robin uang senilai 171.900 dolar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.

Maka jaksa menduga total suap yang diberikan Azis dan Aliza pada Robin dan Maskur senilai Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar Singapura atau senilai total Rp 3,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com