Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diangkat Jadi ASN Polri, Eks Kasatgas KPK: Kita Ikuti Dulu Sosialisasi Besok

Kompas.com - 05/12/2021, 11:54 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengatakan, diskusi internal eks pegawai KPK masih berjalan dinamis terkait tawaran pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Namun, Hotman menegaskan, para eks pegawai KPK akan datang dalam proses sosialisasi Polri yang rencananya diadakan Senin (6/12/2021).

“Masih dinamis diskusi di internal, tapi kita ikut saja dulu sosialisasi besok,” ucap Hotman dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Menurut Hotman dinamisnya diskusi di internal terkait dengan sikap masing-masing individu apakah akan mengambil tawaran menjadi ASN Polri atau tidak.

Baca juga: Senin, Polri Undang 57 Eks Pegawai KPK untuk Sosialiasi Peraturan Pengangkatan ASN

Sebab pasca diberhentikan dari KPK karena dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan tak bisa berstatus ASN, para eks pegawai telah menjalani aktivitas masing-masing.

“Ada yang cari kerja, ada yang berbisnis, ini jadi salah satu pertimbangan,” kata dia.

Hotman menyampaikan tidak ada paksaan untuk para eks pegawai KPK untuk bergabung dengan Polri.

Ia menuturkan, semua pihak bebas menentukan pilihannya sendiri.

“Karena mungkin beberapa teman-teman sudah mengikatkan diri dalam perjanjian kerja dengan pihak lain,” imbuh dia.

Baca juga: Ini Isi Lengkap Peraturan Polri tentang Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Diketahui Polri telah menerbitkan peraturan terkait pengangkatan eks 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Aturan tersebut terkandung dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun aturan itu diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 Novembee 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com