JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) M Najih Arromadloni mengimbau masyarakat untuk tidak membuat gaduh dengan mendesak pembubaran MUI.
Adapun desakan pembubaran MUI muncul setelah salah seorang pengurusnya diduga terlibat tindak pidana terorisme, yaitu Ahmad Zain An-Najah.
"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak reaktif dan membuat kegaduhan termasuk dengan mengangkat isu pembubaran Densus 88 dan pembubaran MUI," kata Najih, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: MUI: Tak Ada Kriminalisasi Ulama atau Islamophobia Dalam Penangkapan Terduga Teroris
Najih mengatakan, tak seharusnya dugaan keterlibatan Zain An-Najah dalam kasus terorisme juga dikaitkan dengan MUI.
"Kesalahan personal tidak bisa ditimpakan kepada instansi atau organisasi," ujarnya.
Terkait penangkapan Zain An-Najah, Najih mengungkapkan bahwa MUI telah menyatakan sejumlah poin. Salah satunya, MUI mengakui bahwa yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa.
"Kedua, MUI menegaskan bahwa aktivitas yang bersangkutan di dalam kegiatan teror tidak ada kaitannya dengan aktivitas yang bersangkutan di MUI," ungkapnya.
Kemudian, MUI menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat hukum dan memint prosesnya berjalan adil dan profesional.
Selanjutnya, MUI berkomitmen untuk turut serta dalam penanggulangan paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
"Dan itu diwujudkan dalam banyak langkah di antaranya sejak 2004 MUI sudah mengeluarkan fatwa nomor 3 yang berisi larangan melakukan tindak pidana terorisme dan itu adalah suatu hal yang sangat dilarang dalam Islam," tutur dia.
Baca juga: Tanggapi Tuntutan Pembubaran MUI, Wapres Maruf Amin: Tidak Rasional
Diketahui, Densus 88 menangkap tiga tersangka terkait kelompok Jamaah Islamiyah (JI), yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad, di Pondok Melati, Bekasi, pada 16 November 2021.
Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Zain juga merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini status kepengurusannya telah dinonaktifkan. Kemudian, Farid Okbah adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI)
Sementara itu, Anung Al Hamad adalah pendiri "Perisai", lembaga yang memberikan bantuan hukum terhadap anggota JI yang tertangkap Densus 88 Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.