JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, pihaknya akan memperhatikan dan mempertimbangkan keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang meminta revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Keputusan DPD RI yang meminta agar dilakukan revisi UU pemilu, tentu kami perhatikan dan pertimbangkan. Juga masukan dan desakan dari berbagai elemen masyarakat yang telah terlebih dulu disampaikan, pasti menjadi catatan penting Komisi II," kata Luqman dalam siaran pers, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Baleg Nilai Revisi UU Pemilu Sulit Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, Komisi II siap membahas revisi UU Pemilu. Namun persoalannya, pemerintah justru tidak bersedia.
Oleh sebab itu, menurut Luqman, DPD dan berbagai elemen masyarakat yang menghendaki revisi UU Pemilu sebaiknya berusaha untuk meyakinkan pemerintah.
Luqman juga meminta pemerintah memperhatikan dan mempertimbangkan keinginan DPD dan elemen masyarakat untuk merevisi UU Pemilu.
"Jika, pada akhirnya pemerintah bersedia melakukan pembahasan revisi undang-undang Pemilu, tentu DPR melalui Komisi II dengan bahagia menyambutnya dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur pembahasan undang-undang," ujar Luqman.
Namun, Luqman memberi catatan, revisi UU Pemilu sebaiknya dapat rampung sebelum Juni 2022 mendatang karena tahapan Pemilu 2024 bakal dimulai sekitar Juni 2022.
"Sehingga tentu akan lebih baik jika sebelum tahapan pemilu dimulai, aturan pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan, agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal pemilu 2024," kata Luqman.
Baca juga: KPU Berharap Ada Revisi Terbatas UU Pemilu
Dikutip dari Tribunnews.com, Komite I DPD RI mengusulkan revisi UU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022 setelah dikeluarkan oleh DPR dari Prolegnas Prioritas 2021.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, usulan ini akan disampaikan pada Panitia Musyawarah dan Rapat Paripurna DPD pada Desember 2021 mendatang.
Adapun usul merevisi UU Pemilu itu muncul untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu, berkaca dari pelaksaan Pemilu 2019 lalu.
"Berbagai permasalahan dan catatan terhadap penyelenggaraan Pemilu sebelumnya tahun 2019 diharapkan menjadi masukan dasar bagi penyempurnaan regulasi Pemilu di Indonesia," kata Fachrul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.