AHY menuturkan, partai politik merupakan perpanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen.
Oleh karena itu, kata AHY, upaya mengambil alih kepemimpinan di partai politik secara inkonstitusional sama saja dengan mengganggu rakyat.
"Itulah mengapa saya katakan, keputusan hukum ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, karena keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat," ujar AHY dalam pernyataan pers dari Rochester, Amerika Serikat.
Menurut AHY, putusan PTUN Jakarta ini juga menjadi peringatan bagi perusak demokrasi.
Ia menyebutkan, tidak boleh ada lagi orang yang berniat mengambil alih kepemimpinan partai politik mellaui upaya KLB ilegal.
"Jika ini dilakukan, jika upaya pengambilalihan partai politik secara ilegal ini dilakukan lagi, maka yang akan melawan adalah rakyat, bukan hanya sekedar kader partai politik," ujar AHY.
Baca juga: Partai Demokrat Bersyukur PTUN Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang
Adapun putusan PTUN Jakarta tersebut menambah panjang daftar 'kekalahan' yang diterima kubu Moeldoko setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen terkait pemecatannya dari Demokrat dan Mahkamah Agung menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan sejumlah eks kader Demokrat.
Saat ini, masih terdapat satu perkara yang berjalan di PTUN Jakarta yakni gugatan nomor 154/G/2021/PTUN.JKT yang diajukan tiga eks kader Demokrat, yakni Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Menkumham tentang pengesahan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dan pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat 2020-2025.
Para penggugat juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat mencabut surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.