JAKARTA, KOMPAS.com - Drama "kudeta" Partai Demokrat antara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) nampaknya masih akan berlanjut.
Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko soal pengesahan hasil KLB, kubu KLB menyiratkan akan menempuh langkah lanjutan.
"Bagi Partai Demokrat KLB Deli Serdang, ini baru etape pertama dari satu kontestasi yang panjang. Masih ada etape dua dan seterusnya sampai ke garis finish. Kami berkeyakinan bahwa ini adalah proses untuk menuju kemenangan yang sesungguhnya," kata Juru Bicara kubu KLB, Muhammad Rahmad, dalam keterangan pers, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Gugatan Moeldoko dkk Tak Diterima PTUN Jakarta, Kubu KLB: Masih Ada Etape Kedua dan Seterusnya
Rahmad mengatakan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada tenggang waktu selama 14 hari bagi pihaknya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
"Apakah menerima putusan tersebut, atau memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," ujar Rahmad.
Ia menegaskan, gugatan yang dilayangkan Moeldoko tidak ditolak oleh majelis hakim PTUN, tetapi dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (N.0).
Menurut dia, gugaatan gugatan dinyatakan N.O yang artinya obyek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan sehingga gugatan tidak diterima.
Hal itu berbeda dengan gugatan yang ditolak. Adapun gugatan ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatan.
Di samping itu, Rahmad menegaskan, pihaknya menghormati dan menghargai putusan PTUN Jakarta menilai ada keganjilan dalam putusan tersebut.
Baca juga: Kemenangan-kemenangan Demokrat Lawan Kubu KLB Deli Serdang di Meja Hijau...
Keganjilan yang dimaksud Rahmad yakni terkait alasan PTUN Jakarta tidak menerima gugatan karena dipandang sebagai perkara internal partai.
Padahal, pokok gugatan perkara adalah terkait SK Kenkumham yang terkait erat dengan administrasi negara, dan itu bukan urusan internal partai.
Dalam gugatan ini, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun selaku penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menteri ukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025, tanggal, 31 Maret.
Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025.
Respons AHY
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, putusan PTUN Jakarta ini merupakan sebuah tanda kemenangan bagi rakyat.
Baca juga: Gugatan Moeldoko Tak Diterima PTUN, AHY: Wake-Up Call bagi Perusak Demokrasi
AHY menuturkan, partai politik merupakan perpanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen.
Oleh karena itu, kata AHY, upaya mengambil alih kepemimpinan di partai politik secara inkonstitusional sama saja dengan mengganggu rakyat.
"Itulah mengapa saya katakan, keputusan hukum ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, karena keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat," ujar AHY dalam pernyataan pers dari Rochester, Amerika Serikat.
Menurut AHY, putusan PTUN Jakarta ini juga menjadi peringatan bagi perusak demokrasi.
Ia menyebutkan, tidak boleh ada lagi orang yang berniat mengambil alih kepemimpinan partai politik mellaui upaya KLB ilegal.
"Jika ini dilakukan, jika upaya pengambilalihan partai politik secara ilegal ini dilakukan lagi, maka yang akan melawan adalah rakyat, bukan hanya sekedar kader partai politik," ujar AHY.
Baca juga: Partai Demokrat Bersyukur PTUN Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Deli Serdang
Adapun putusan PTUN Jakarta tersebut menambah panjang daftar 'kekalahan' yang diterima kubu Moeldoko setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen terkait pemecatannya dari Demokrat dan Mahkamah Agung menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan sejumlah eks kader Demokrat.
Saat ini, masih terdapat satu perkara yang berjalan di PTUN Jakarta yakni gugatan nomor 154/G/2021/PTUN.JKT yang diajukan tiga eks kader Demokrat, yakni Ajrin Duwila, Yosef Benediktus Badeoda, dan Hasyim Husein.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Menkumham tentang pengesahan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 dan pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat 2020-2025.
Para penggugat juga meminta agar Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat mencabut surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.