Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Tak Izinkan Arteria Penuhi Panggilan Polres Bandara

Kompas.com - 24/11/2021, 22:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengadakan rapat pimpinan menyikapi perselisihan yang melibatkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan dengan seorang wanita yang mengaku keluarga perwira tinggi TNI.

Adapun keputusan rapat pimpinan menyatakan melarang Arteria untuk memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (24/11/2021).

"Tadi rapat pimpinan MKD saya diminta untuk menjelaskan ke teman-teman bahwa kami atas nama undang-undang tidak bisa mengizinkan beliau ke sana," kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu sore.

Habiburokhman menuturkan, dirinya sudah mengingatkan Arteria untuk tidak memenuhi panggilan Polres Bandara itu.

Menurut dia, hal ini karena pemanggilan oleh pihak Polres tak sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Baca juga: Kontroversi Arteria Dahlan, dari Cekcok di Bandara hingga Minta Dipanggil Yang Terhormat

Terkhusus, kata Habiburokman, terkait Pasal 245 yang menyebut bahwa pemanggilan terhadap anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden.

"Beliau ingin sekali hadir tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau anda hadir berarti anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya ini soal bagaimana kita mematuhi undang-undang," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Arteria telah menegaskan bahwa ia akan memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta, hari ini Rabu (24/11/2021) terkait perselisihan di Bandara Soekarno-Hatta.

Arteria mengungkapkan, dirinya akan memenuhi panggilan polisi itu sebagai warga sipil, bukan sebagai anggota DPR.

"Dari sejak awal saya menyatakan bukan sebagai anggota DPR," kata Arteria saat dihubungi Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Bantah Berbeda Perlakukan Arteria dan Kerabat TNI, Polisi: Semua Masyarakat Dilayani


Menurut dia, dengan hal tersebut, maka politikus PDI-P itu tidak akan didampingi oleh kuasa hukum DPR maupun MKD.

"Jadi enggak usahlah saya harus ada didampingi MKD, didampingi kuasa hukum DPR, enggak usah," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com