Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Moeldoko Tak Diterima PTUN, AHY: "Wake-Up Call" bagi Perusak Demokrasi

Kompas.com - 24/11/2021, 17:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tak menerima gugatan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dinilai menjadi peringatan bagi perusak demokrasi.

Gugatan tersebut diajukan Moeldoko terkait pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, dengan adanya putusan PTUN, maka tidak boleh ada lagi orang yang berniat mengambil alih kepemimpinan partai politik melalui upaya KLB ilegal.

"Keputusan hukum ini adalah wake-up call bagi para perusak demokrasi. Jangan ada lagi niat sedikit pun, bagi siapa pun, bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB ilegal," kata AHY, dalam pernyataan pers, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: PTUN Tak Menerima Gugatan Moeldoko, AHY: Tanda Kemenangan Rakyat

AHY menuturkan, partai politik adalah perpanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen.

Menurut AHY, upaya mengambil alih partai politik secara inkonstitusional sama saja dengan mengganggu rakyat.

Oleh karena itu, AHY juga menganggap putusan PTUN Jakarta merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia karena putusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat.

"Jika ini dilakukan, jika upaya pengambilalihan partai politik secara ilegal ini dilakukan lagi, maka yang akan melawan adalah rakyat, bukan hanya sekedar kader partai politik," ujar AHY.

Diberitakan, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Moeldoko dan eks kader Demokrat Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang.

Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko soal Hasil KLB Partai Demokrat

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa.

Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 509.000.

Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menteri ukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.

Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com