Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut DJP Periksa Ulang Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016, Nilainya Rp 1,3 Triliun

Kompas.com - 23/11/2021, 22:21 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut melakukan pemeriksaan kembali pada nilai pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) tahun 2016.

Pemeriksaan itu dilakukan DJP pasca-perkara dugaan suap rekayasa nilai pajak muncul dan melibatkan Bank Panin.

Hal itu diketahui dari kesaksian Staf Pajak Bank Panin, Hendi Purnawan.

Baca juga: Saksi Merasakan Gelagat Aneh Tim DJP Saat Periksa Pajak Bank Panin

“Saksi apakah masih bekerja di Bank Panin?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/11/2021).

“Masih, Pak,” jawab Hendi.

Adapun Hendi hadir sebagai saksi atas dua terdakwa mantan pejabat DJP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

Keduanya diduga menerima suap Rp 57 trilun karena merekayasa nilai pajak sejumlah pihak salah satunya Bank Panin.

Jaksa lalu bertanya apakah ada pemeriksaan ulang dari DJP terkait nilai pajak Bank Panin 2016. Hendi menyebut pemeriksaan nilai pajak itu dilakukan lagi oleh DJP.

“Berapa hasilnya (nilai pajak)?,” ucap jaksa.

“Total sama denda Rp 1,3 triliun, Pak,” sebut Hendi.

Hendi mengungkapkan atas hasil pemeriksaan dari DJP itu, Bank Panin sudah mengajukan surat keberatan.

Diketahui, Bank Panin terseret dalam perkara ini karena kuasa pajaknya, Veronika Lindawati diduga memberi suap Rp 5 miliar untuk mengurus rekayasa Bank Panin tahun 2016.

Mulanya, Tim Pemeriksa Pajak DJP yang diisi oleh Wawan, Alfred Simanjuntak, Febrian dan Yulmanizar mengeluarkan keterangan bahwa kewajiban pajak Bank Panin adalah Rp 900 miliar.

Baca juga: KPK Tangkap Tersangka Suap Pajak karena Dianggap Tak Kooperatif

Lantas Veronika menemui tim tersebut dan tak lama nominal kewajiban pajak itu berubah menjadi Rp 300 miliar.

Jaksa menduga Veronika memberi uang Rp 5 miliar untuk Angin dan Dadan melalui Wawan.

Veronika, Wawan dan Alfred telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sementara itu jaksa menyebut aliran suap juga diterima Angin dan Dadan dari dua konsultan pajak PT Gunung Madu, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas serta konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com