Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Anggota DPR: Bentuk Antisipasi

Kompas.com - 18/11/2021, 16:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mendukung rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Rahmad berpendapat, keputusan pemerintah itu merupakan bentuk antisipasi agar gelombang ketiga penularan Covid-19 tidak terjadi di Indonesia.

"Apa yang dilakukan oleh pemerintah ini saya kira sudah tepat ya sebagai bentuk antisipasi, sebagai bentuk peringatan, dan persiapan dini agar gelombang ketiga tidak muncul kembali atau tidak datanglah," kata Rahmad, kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 pada Libur Nataru, Berlaku 24 Desember hingga Larangan Pesta Kembang Api

Rahmad menuturkan, World Health Organizations, epidemiolog, dan para pengamat pun sudah mengingatkan bahwa penularan Covid-19 dapat kembali melonjak jika tidak diantisipasi.

Oleh sebab itu, Rahmad menilai keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Level 3 serta menghapus libur panjang dan cuti bersama dapat mencegah terjadinya lonjakan kasus.

Politisi PDI-P itu menegaskan, lonjakan kasus dapat kembali terjadi apabila masyarakat abai dengan protokol kesehatan serta melakukan mudik ke daerah-daerah pada masa libur Natal dan tahun baru nanti.

"Itu bentuk kesiapsiagaan, bentuk antisipasi dan bentuk preventif agar masyarakat tahu bahwa ancaman Nataru itu akan nyata kalo kita lalai," kata Rahmad.

Baca juga: Ada Rencana PPKM Level 3, Muktamar Ke-34 NU Ditunda

Rahmad pun mengajak seluruh pihak untuk mengurangi mobilitas pada masa libur Natal dan tahun baru serta terus menjaga protokol kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com