Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah PPKM Level 3 Berlakukan Uji Coba Protokol Kesehatan di Lokasi Wisata

Kompas.com - 16/11/2021, 12:01 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 memberlakukan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata.

Hal tersebut tercantum dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan," demikian poin yang tertulis dalam Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (16/11/2021).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Level 1: Mal Buka Sampai Pukul 22.00, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk

Adapun ketentuan uji coba tersebut adalah dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba tersebut.

Meskipun demikian, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tak hanya itu, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga akan dibelakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Belajar Tatap Muka Terbatas di Wilayah Level 1-3

Sementara pada daerah di level 2, fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan enerapkan ketentuan.

Ketentuan tersebut antara lain mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

"Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua," demikian salah satu ketentuan tersebut tercantum.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali, Kapasitas Transportasi Umum Daerah Level 1-2 Boleh 100 Persen

Sementara itu, penerapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata juga diberlakukan sama seperti di daerah dengan status PPKM level 3.

Tak hanya itu, pada daerah dengan status PPKM level 1, fasilitas umum mencakup area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan ketentuan yang serupa dengan yang berlaku di daerah PPKM level 2 dan 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com