Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Hukuman Rizieq Shihab Dipangkas 2 Tahun, Kuasa Hukum Akan Ajukan PK

Kompas.com - 16/11/2021, 10:31 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terpidana Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), meskipun kliennya baru saja mendapat pengurangan masa hukuman.

PK tersebut diajukan setelah MA memangkas hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun di tingkat kasasi, terkait kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

"Mengajukan PK kembali ke MA karena Imam Besar Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi tidak layak dipenjara walau sehari," ujar Aziz, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Potong Hukuman Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi, MA Nilai 4 Tahun Penjara Terlalu Berat

Aziz berpandangan, bahwa perkara tes usap itu hanya persoalan protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, sesuai pertimbangan majelis hakim di tingkat kasasi, tindakan Rizieq tidak menimbulkan keonaran yang menimbulkan korban jiwa.

"Namun hanya ramai di media sosial," kata dia.

Aziz menegaskan, majelis hakim di tingkat kasasi mestinya menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga: Hukuman Rizieq Shihab Dipotong Jadi 2 Tahun dalam Kasus RS Ummi

Ia menilai jika ditafsirkan menggunakan UU tersebut, hukuman Rizieq bukan hanya dipangkas, namun sepenuhnya dibebaskan.

"Sehingga seyogyanya Imam Besar Habib Rizieq Shihab dibebaskan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, hukuman Rizieq Shihab di tingkat kasasi dipangkas 2 tahun.

Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid/.Sus/2021 tanggal 15 November 2021.

Baca juga: Bantah Rizieq Shihab Ditahan di Tempat Tak Layak, Polri: Gedung Gunakan AC 24 Jam

Sebelumnya Rizieq divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di tingkat banding putusan itu diperkuat.

Majelis hakim di tingkat kasasi menilai hukuman itu terlalu berat sehingga patut untuk diperbaiki.

Majelis hakim menilai meski Rizieq menyebarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran itu hanya terjadi di media sosial dan tidak ada korban jiwa, fisik atau harta benda terkait perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com