Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Puluhan Laporan Kekerasan Seksual di UI: Pelecehan Fisik, Verbal, hingga Virtual

Kompas.com - 13/11/2021, 16:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus ternyata masih terjadi di lingkungan Universitas Indonesia (UI).

Menurut data Ringkasan Tahunan HopeHelps UI (Rita HH UI) periode Maret 2019 hingga Mei 2020, terdapat puluhan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada Direktorat Advokasi HopeHelps UI.

Kasus tersebut meliputi kekerasan seksual dalam bentuk fisik, verbal, hingga virtual atau berbasis online.

“Mulai dari bulan Maret 2019 hingga bulan Mei 2020, di mana terdapat 39 laporan kasus kekerasan seksual dalam lingkup sivitas akademika UI,” tulis Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Rinciannya, dari 39 laporan tersebut, 22 merupakan kasus pelecehan seksual secara fisik, 3 kasus pelecehan seksual secara verbal, dan 2 kasus pelecehan seksual secara virtual.

Kemudian, 6 kasus perkosaan, 2 kasus percobaan perkosaan, 1 kasus tindakan perbudakan seksual, dan 3 lainnya kasus terkait intimidasi seksual.

Selanjutnya, data pada Juni 2020 hingga Mei 2021, HopeHelps UI melaporkan ada 30 kasus baru kekerasan seksual yang tercatat di Direktorat Advokasi.

“Terdapat 30 kasus kekerasan seksual yang terlapor dilakukan kepada atau oleh warga UI,” tulisnya.

Dari 30 kasus tersebut, 11 adalah kekerasan berbasis siber gender (KBGS), 11 lainnya kasus pelecehan seksual, 4 kasus pemerkosaan, 2 kasus percobaan pemerkosaan, dan 2 lainnya merupakan perbudakan seksual.

Selanjutnya, sebanyak 3 dari 30 kasus tersebut adalah kasus lanjutan dari periode 2019-2020 karena korban masih membutuhkan pendampingan.

Sementara itu, data yang sama juga mengemukakan, pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh teman korban, mantan pacar, pacar, teman aplikasi kencan online, orang asing, dan atasan di kampus.

“Data tersebut menunjukkan bahwa UI sebagai institusi pendidikan belum menjadi ruang aman bagi sivitas akademikanya mengingat pelaku kekerasan seksual tak jarang merupakan orang-orang yang dikenal oleh korban atau bahkan orang terdekat korban,” beber Aliansi Kekerasan Seksual dalam Kampus se-UI.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengungkapkan, Permendikbud Ristek 30/2021 bertujuan untuk memenuhi hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan tinggi yang aman.

Selain itu, ia ingin memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas atas kasus kekerasan seksual.

Nadiem berharap, kehadiran Permendikbud Ristek 30/2021 bisa memberikan bantuan regulasi bagi para rektor, dekan, serta petinggi di kampus untuk bisa mengambil tindakan yang nyata.

“Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka tidak tahu cara untuk mengambil tindakan karena belum dikasih payung hukum yang jelas,” kata Nadiem dalam Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual di YouTube Kemendikbud Ristek RI, Jumat (12/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com