JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 15 November 2021.
Salah satu kapasitas kegiatan yang dibatasi yakni resepsi pernikahan di wilayah Jawa-Bali.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 Jawa-Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.
Daerah Jawa-Bali yang berstatus level 3 boleh menggelar acara resepsi dengan maksimal peserta 25 persen.
Selain itu, dalam acara resepsi, dilarang aktivitas makan di tempat dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan resepsi di daerah Jawa Bali dengan PPKM level 2 dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selama acara resepsi, daerah PPKM level 2 juga tidak diizinkan mengadakan kegiatan makan di tempat.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” demikian bunyi aturannya.
Sementara itu, resepsi di wilayah Jawa dan Bali level 1 diizinkan mengundang orang dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Pelaksanaan resepsi di Jawa Bali level 1-3 juga harus dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kebijakan soal resepsi pernikahan di masa perpanjangan kali ini masih belum berubah dari aturan sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.