Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejahatan Seksual Inses Dinilai Perlu Diatur di RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kompas.com - 01/11/2021, 19:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi mengatakan, kejahatan seksual inses perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekekerasan Seksual.

Rosi menilai, pengaturan mengenai kekerasan seksual oleh orang yang masih memiliki hubungan keluarga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kurang memadai. Sebab, kejahatan itu masuk kategori delik pencabulan, bukan pemerkosaan.

“Kerena dalam KUHP selama ini lebih masuk delik pencabulan dibanding perkosaan dan persetubuhan,” kata Rosi, dalam Rapat Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Baca juga: 4 Poin Perubahan RUU PKS ke RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Padahal cara-cara perbuatan inses yang justru sering terjadi justru dengan cara persetubuhan, akibatnya pasal yang digunakan tentu terlalu menguntungkan para pelaku, padahal inses dengan perkosaan tentu lebih berat ketimbang pencabulan,” imbuh dia.

Selain itu, Rosi menyebutkan, KUHP masih membatasi jenis tindakan yang masuk dalam kategori inses.

Menurutnya, banyak kasus inses justru terjadi tidak hanya dalam hubungan sedarah antara anak dan orangtua.

“Padahal dalam banyak kasus inses dengan kekerasan justru terjadi di luar hubungan darah orangtua-anak, misal cucu dengan kakek, paman-keponakan dan lain sebagainya,” ucapnya.

Baca juga: Tim Ahli Baleg: Kata Penghapusan di Draf Awal RUU PKS Dihapus dan Diganti

Dalam kesempatan yang sama, Rosi mengapresiasi draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menambahkan alat bukti baru selain lima alat bukti yang diatur KUHP.

Ia berpendapat, dengan adanya tambahan alat bukti baru berupa surat psikologi dapat semakin memberikan titik terang dalam proses penegakan hukum kepada korban.

“Sekarang dimasukan satu alat bukti baru yaitu surat keterangan psikologi,” kata dia.

Menurut Rosi, berdasarkan data KPAI, kasus kekerasan seksual meningkat pada 2020. 

Ia menyebutkan, setidaknya ada 3.000 kasus yang ditangani KPAI, namun kasus yang dibawa ke ranah hukum tidak mencapai 10 persen dari total kasus.

Baca juga: Perubahan Draf RUU PKS Dinilai Bisa Lemahkan Substansi Utama

Bahkan, berdasarkan data yang ia peroleh, 77 persen kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dan 63 persen kasus di perguruan tinggi tidak dilaporkan secara hukum.

“Karena itu penting RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hadir di Indonesia,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com