Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Menang, PT DKI Jakarta Tolak Banding yang Diajukan Jhoni Allen

Kompas.com - 28/10/2021, 10:06 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) putusan tersebut dibacakan pada 18 Oktober 2021 dengan nomor Nomor 547/PDT/2021/PT DKI.

"Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian yang tertulis dalam laman resmi MA yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Bakal Hadapi Hamdan Zoelva dalam JR AD/ART Demokrat, Yusril: Saya Ketawa-ketawa Saja

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menghukum Jhoni sebagai pembanding untuj membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.

Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehob mengatakan bahwa dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka keputusan AHY memecat Jhoni Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut dia, ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni terhadap AHY terkait pemecatan dirinya dari partai.

"Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," kata Mehob dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Peserta KLB Sebut 32 Ketua DPC Demokrat Dapat Uang Total Rp 100 Juta dan Telepon Genggam

Adapun Jhoni Adipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.

Mehob menilai, jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni diduga bermaksuf untuk menunda proses pergantian antarwaktu (PAW) sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

"Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak," ujarnya.

"Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR," ucap dia.

Baca juga: Tanggapi Hamdan Zoelva, Yusril Sebut Tak Ada yang Aneh dari Judicial Review AD/ART Demokrat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com