Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi: Satu Orang Tiarap Sambil Berteriak

Kompas.com - 26/10/2021, 15:51 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi bernama Ratih menuturkan, satu dari empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang digeledah polisi di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sempat berteriak.

Menurut Ratih, ketika itu keempat anggota laskar FPI dalam posisi tiarap. Hal ini ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap anggota laskar FPI.

"Yang tiarap satu orang teriak, 'jangan diapa-apain teman saya'. Itu teriak terus beberapa kali," kata Ratih, saat memberikan kesaksian secara daring dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Kronologi Unlawful Killing Laskar FPI: Rebut Senjata Polisi hingga Akhirnya Ditembak Mati Tanpa Perlawanan

Ratih mengatakan, awalnya, seorang yang diduga polisi mengenakan celana pendek meminta keempat anggota laskar FPI itu keluar dari mobil Chevrolet berwarna abu-abu.

Polisi tersebut memegang senjata api dan menyuruh anggota laskar FPI turun dari mobil dan tiarap di rest area untuk melakukan penggeledahan.

Empat orang turun dari mobil. Sementara itu, diketahui ada enam orang di dalam mobil.

Mobil Chevrolet yang mereka bawa itu sempat menyerempet mobil polisi hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran sampai ke rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Ada seorang memakai celana pendek bawa pistol. Pistolnya mengetuk pintu, menyuruh keluar. 'Keluar, keluar'. Terus keluar sendiri, pintu sebelah kiri yang keluar empat orang. Satu-satu keluar, terus disuruh tiarap," ujar Ratih.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 7 Saksi Beri Kesaksian secara Virtual

Ratih mengungkapkan, peristiwa itu terjadi tengah malam. Ia menyaksikan kejadian itu sekitar lima meter dari sebuah warung makan.

Selain melihat empat orang turun dari mobil, Ratih juga melihat dua orang yang tersisa dalam mobil dalam kondisi lemas. Salah satunya disebut diseret keluar mobil.

"Ada lima yang dikeluarin katanya sudah kritis, tangannya sudah bergetar tapi tidak bisa berjalan sendiri. Yang kelima diseret, yang keenam di dalam mobil dibawa sama dua orang," tutur Ratih.

Saat penggeledahan itulah, salah satu dari empat anggota laskar FPI yang tiarap berteriak. Namun, Ratih tidak melihat jelas wajah mereka karena semuanya memakai masker.

Setelah itu, keempat anggota FPI itu dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia.

"Sudah beres langsung dinaikkan ke mobil. Habis itu enggak lihat lagi dikemanakan," katanya.

Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI, Dua Polisi Didakwa Pasal Pembunuhan-Penganiayaan

Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Empat anggota laskar FPI ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.

Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa telah melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Tidak ada eksepsi dari terdakwa atau tim kuasa hukum. Sementara, satu tersangka lain, Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap dirinya pun dihentikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com