JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, terduga pelaku pencabulan anak di Koja juga anak-anak.
"Namun harus kita ketahui bahwa pelaku adalah anak dibawah umur yang memerlukan perlakuan khusus, yang tidak sama dengan pelaku orang dewasa," ucap Guruh.
Oleh sebab itu, menurut Guruh, pihaknya harus mengikuti prosedur khusus dalam menyelidiki kasus tersebut seperti melibatkan beberapa instansi untuk mendampingi korban maupun terduga pelaku.
Guruh menyebut kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan.
Baca juga: Kapolres Jakut Tegaskan Kasus Pencabulan Anak di Koja Sudah Masuk Penyelidikan
"Harus melibatkan beberapa instansi seperti badan pemasyarakatan dan sebagainya. Jadi tidak benar kalau tidak ada perkembangan karena kita kan juga harus berhati-hati sekali karena korbannya anak-anak pelakunya juga anak-anak," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, D (30) ibu korban kasus dugaan pencabulan di Koja menyambangi Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (21/10/2021).
Didampingi kuasa hukumnya Rifqi Z, D hendak meminta kejelasan atas laporannya terkait kasus pencabulan yang menimpa putrinya S (12).
"Tujuan kita ini untuk menanyakan ke pihak polisi, mengenai perkembangan perkara client saya, kasus pencabulan anak di bawah umur. Karena ini belom ada kejelasan seperti yang kita harapkan," kata Rifqi saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Laporannya Tak Kunjung Diproses, Ibu Korban Kasus Pencabulan di Koja Sambangi Polres Jakut
Adapun laporan ini sudah dilayangkan pihak korban sejak 12 Juni 2021. Namun hingga kini, belum ada tindakan lebih lanjut dari kepolisian.
"Polisi masih mengkonfrontir mengenai keterangan dari terlapor, karena ada perbedaan. Dalam SP2HP pertama tidak ada kendala tapi tindak lanjutnya terkesan lambat," sambungnya.
D mengaku, putrinya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tiga teman mainnya.
Korban dicabuli pada April 2021 oleh ketiga terlapor pada waktu yang berbeda-beda.
Begitu mengetahui putrinya menjadi korban pencabulan, D langsung melapor ke RT setempat, kemudian ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.