JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan mengenai pentingnya skrining berupa tes RT PCR sebelum pelaku perjalanan bepergian dengan pesawat terbang.
Hal ini disampaikannya menanggapi polemik tes RT PCR sebagai syarat untuk naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri.
Zubairi menuturkan, harus ada pengetatan di satu sisi apabila di sisi lain pemerintah melonggarkan kebijakan perjalanan.
"Jadi di satu pihak kita sudah melonggarkan (syarat dan aturan) dan ini mengkawatirkan. Sehingga amat pantas untuk memperketat skriningnya," ujae Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Politisi Demokrat Minta Pemerintah Tanggung Biayanya
Menurut Zubairi, tes RT PCR lebih baik dari tes swab antigen. Sebab akurasi dalam mendeteksi Covid-19 lewat PCR lebih tinggi.
Selain itu, dia pun menegaskan mengapa pesawat terbang membutuhkan skrining yang lebih ketat.
Sebab, kondisi fisik di dalam pesawat cenderung lebih tertutup apabila dibandingkan dengan transportasi lain.
"Potensi penularan (Covid-19) tinggi di ruang tertutup, kondisi banyak orang dan waktunya lama. Misalnya, pesawat terbang, kapal pesiar dan sebagainya," terangnya.
Dengan adanya potensi tersebut, Zubairi menegaskan bahwa semua pihak tentu tidak ingin penularan Covid-19 akibat perjalanan dalam negeri membuat Indonesia kembali melonjak seperti pada Juli-Agustus lalu.
Baca juga: Alasan Pemerintah Jadikan Tes PCR sebagai Syarat Wajib Naik Pesawat
Dia mengingatkan, pada saat itu Indonesia pernah mencatat kematian akibat Covid-19 mencapai lebih dari 2.000 kasus dalam sehari.
Selain itu, Indonesia juga pernah mengalami jumlah kasus mingguan paling tinggi di dunia.
"Sekarang peringkat kita sudah turun ke bawah. Untuk kasus mingguan kita peringat 60. Jumlah orang meninggal juga di bawah 100 secara harian, sementara positivity rate kita di bawah 2 persen," ungkap Zubairi.
"Oleh karena itu kita harus menjaganya. Artinya di satu pihak kita lagi bagus, tapi juga di sisi lain kita membuka aktivitas ekonomi sehingga harus diperketat," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan
Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Terbang ke Bali, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
SE ini merinci aturan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri. Baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api (KA), laut maupun udara di seluruh Indonesia
Salah satunya, SE mengatur, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua dokumen itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Alasan Penumpang yang Naik Pesawat Wajib PCR
Selain itu, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 juga wajib menunjukkan dua dokumen tersebut.
Namun, syarat tes RT PCR untuk pelaku perjalanan transportasi udara tidak berlaku di daerah perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.
Adapun aturan terbaru perjalanan udara ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.