Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Nilai Dugaan Asusila Kapolsek Parigi Moutong Rendahkan Martabat Perempuan

Kompas.com - 20/10/2021, 18:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai, dugaan tindakan asusila Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah telah merendahkan martabat perempuan.

Oleh karena itu, Bintang pun meminta agar kasus tersebut dikawal dengan baik termasuk memberikan pendampingan terhadap korban.

"Proses hukum kasus ini kami percayakan pada kepolisian," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (20/10/2021).

"Kami berkoordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang PPPA untuk mengawal kasus ini, khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami" kata dia.

Baca juga: Kapolsek Parigi Moutong yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Segera Diberhentikan Tidak Hormat

Bintang mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum atas kasus tersebut.

Dengan demikian, dia pun meyakini bahwa kasus tersebut akan ditangani secara tuntas.

"Penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban," kata dia.

Oleh karena itu, Bintang berharap penegakan hukum yang tegas dilakukan terhadap oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual tersebut.

Baca juga: Pengakuan Korban Pemerkosaan Kapolsek Parigi: Dia Janji Mengeluarkan Papa, Membebaskan Papa...

Menurut dia, perlu ada pasal pemberatan hukuman dan pasal berlapis dalam memproses hukum

"Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum Kapolsek tersebut," kata dia.

Di samping itu, Bintang juga menilai agar dilakukan sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia terhadap pelaku.

Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Temui Anak Tersangka yang Diduga Dicabuli Kapolsek Parigi, Kapolda Sulteng: Saya Serius

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial S.

Kasus tersebut bermula dari janji oknum Kapolsek Parigi Moutong terhadap S yang akan membebaskan ayah S setelah ditangkap polisi karena diduga mencuri ternak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com