Oleh karena itu, Bintang pun meminta agar kasus tersebut dikawal dengan baik termasuk memberikan pendampingan terhadap korban.
"Proses hukum kasus ini kami percayakan pada kepolisian," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (20/10/2021).
"Kami berkoordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang PPPA untuk mengawal kasus ini, khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami" kata dia.
Bintang mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum atas kasus tersebut.
Dengan demikian, dia pun meyakini bahwa kasus tersebut akan ditangani secara tuntas.
"Penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban," kata dia.
Oleh karena itu, Bintang berharap penegakan hukum yang tegas dilakukan terhadap oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual tersebut.
Menurut dia, perlu ada pasal pemberatan hukuman dan pasal berlapis dalam memproses hukum
"Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum Kapolsek tersebut," kata dia.
Di samping itu, Bintang juga menilai agar dilakukan sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia terhadap pelaku.
Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan berinisial S.
Kasus tersebut bermula dari janji oknum Kapolsek Parigi Moutong terhadap S yang akan membebaskan ayah S setelah ditangkap polisi karena diduga mencuri ternak.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/20/18252891/menteri-pppa-nilai-dugaan-asusila-kapolsek-parigi-moutong-rendahkan-martabat