JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, standarnya masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional sekitar 14 hari.
Namun, kata Zubairi, jika masa karantina itu dikurangi menjadi 5 hari, risiko penularan virus masih bisa terjadi sekitar 5-12 persen.
"Bagaimana kalau sekarang 5 hari masa karantina, masalahnya adalah estimasinya saya kira mirip-mirip yang 7 hari (masa karantina), yang 5 hari itu tesnya bisa langsung ada hasil, setelah hari kelima hasil tes negatif maka risiko penularannya adalah sekitar 5-12 persen," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: 5 Fakta Terkini Kaburnya Selebgram Rachel Vennya Saat Karantina di Wisma Atlet
Zubairi mengatakan, pengurangan masa karantina tersebut bisa dilakukan dengan mempertimbangkan positivity rate Indonesia berada di bawah 3 persen.
Ia juga meminta para pelaku perjalanan internasional sudah divaksinasi lengkap saat tiba di Indonesia.
"Saya anjurkan tambahan untuk perjalanan internasional setelah 5 hari karantina bila negatif idealnya ditambah isoman 7 hari di rumah masing-masing," ujarnya.
Lebih lanjut, Zubairi mengingatkan, penularan virus Corona dengan masa karantina 5 hari masih bisa terjadi.
Oleh karenanya, ia meminta penerapan protokol kesehatan diperketat dan mempertimbangkan kondisi harian pandemi Covid-19.
"Dan kebijakan ini memang harus disesuaikan, harus diganti dari waktu ke waktu terkait data di lapangan harian," ucap dia.
Baca juga: Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka, Satgas: Yang Masuk ke Indonesia yang Benar-benar Sehat
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina selama lima hari tidak hanya berlaku untuk kedatangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Masa karantina lima hari juga berlaku untuk kedatangan internasional melalui Jakarta dan Manado.
"Masa karantina (lima hari) tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis.
Luhut menjelaskan, kedatangan internasional lewat Jakarta dan Manado diperbolehkan bagi semua negara, termasuk yang di luar daftar 19 negara yang diizinkan memasuki pintu masuk perjalanan internasional di Bali dan Kepri.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi Saat Masuk Indonesia
Ke-19 negara yang dimaksud adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan.
Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," ungkapnya.
“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri,” lanjut Menko Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.