JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis, pengacara, dan Direktur Lokataru Haris Azhar mengaku punya bukti untuk membantah tudingan yang menyebutnya pernah meminta saham PT Freeport Indonesia kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar menyatakan bahwa dia tidak pernah bertemu Luhut dan membahas permintaan saham PT Freeport Indonesia.
Haris menjelaskan, ia memang pernah bertemu dengan staf dan deputi Menko Marves dalam pertemuan tanggal 4 Maret 2021.
Baca juga: Dituding Kuasa Hukum Luhut Minta Saham Freeport, Ini Kata Haris Azhar
Namun, ia datang sebagai kuasa hukum dari tiga hingga empat masyarakat adat di Mimika, Papua, yang semestinya mendapatkan pembagian saham dari perusahaan tambang itu.
"Semua argumentasi saya ada buktinya, surat audiensi, surat kuasa, dan legal opinion," ujar Haris Azhar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Pernyataan ini disampaikan Haris menyusul tudingan dari kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang yang mengatakan bahwa Haris sempat menemui Luhut untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.
Tudingan itu disampaikan Juniver dalam tayangan "Mata Najwa" yang diunggah di YouTube Najwa Shihab, 30 September 2021.
Baca juga: Jokowi Jelaskan Alasan Pemerintah Ambil Alih Freeport, Blok Mahakam, dan Blok Rokan
Haris menerangkan bahwa pertemuan itu bukan untuk meminta saham PT Freeport Indonesia untuk dirinya.
Dia menegaskan, saat itu dia datang dan bertindak profesional sebagai kuasa hukum dari masyarakat adat yang masih dirugikan meskipun ada divestasi saham.
"Menurut saya aneh, pemerintah pusat gembar gembor divestasi saham, berhasil memberikan jatah saham ke masyarakat adat, tapi regulasi tata kelola tersebut dibiarkan tidak ada peraturan daerah (perda)-nya," ucap dia.
Baca juga: Haris Azhar Bantah Bertemu Luhut, tapi Staf dan Deputi Kemenko Marves
Atas permasalahan itu kemudian Haris Azhar mendatangi kantor Menko Marves untuk memberi masukan agar pemerintah pusat mendorong perda itu dibuat sebagai payung hukum.
"Saya ke Menko (Marves) memberi tahu agar negara membantu munculnya perda di tingkat kabupaten," ucapnya.
"Sampai saat ini tidak ada jejak bantuan Menko (Marves) terhadap situasi tersebut," kata Haris Azhar.