JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial mengaku awalnya meminta uang terima kasih senilai Rp 500 juta terkait pengangkatan sekretaris daerah (sekda) Tanjungbalai.
Syahrial mengatakan, ia meminta uang terima kasih pada Sekda Tanjungbalai Yusmada melalui orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis.
“Awalnya berapa uang terima kasih yang diminta?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/10/2021).
“Pertama Rp 500 juta, tidak disanggupi, turun Rp 300 juta, tidak disanggupi, yang disanggupi Rp 100 juta,” ucap Syahrial.
Baca juga: Syahrial Sebut Dikenalkan dengan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin oleh Azis Syamsuddin
Kemudian Syahrial mengakui bahwa ia menerima Rp 100 juta dari Yusmada melalui Sajali.
“Saudara terima (uang terima kasih)?” kata jaksa kembali.
“Iya Pak,” ucap Syahrial.
Ia juga mengiyakan ketika ditanya jaksa terkait perintah pada Yusmada untuk memberi keterangan pada pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2019 bahwa uang Rp 100 juta itu merupakan utang piutang.
“Di tahun 2019 ketika dimintai keterangan (KPK), pertama saya tidak tahu persoalannya dan saya akhirnya menyebut utang piutang,” kata dia.
Adapun dalam perkara ini Syahrial hadir sebagai saksi untuk dugaan suap pengurusan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
Baca juga: Saksi Mengaku Sudah Tahu Akan Terpilih Menjadi Sekda Tanjungbalai Saat Masih Proses Seleksi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.