JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Adapun pengajuan kasasi itu terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada tahun 2020.
"Amar putusan ditolak," demikian yang tertulis dalam laman resmi MA, Senin (11/10/2021).
Hakim yang mengadili perkara tersebut adalah Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi.
Diketahui, kasasi ini diajukan setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq.
Baca juga: MA Gelar Sidang Kasasi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan di Petamburan Hari Ini
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).
Putusan itu dibacakan dalam sidang banding pada Rabu siang yang diketuai Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.
Dengan demikian, Rizieq harus menjalani vonis hukuman delapan bulan penjara. Majelis Hakim PT DKI juga memerintahkan agar Rizieq tetap ditahan.
"Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.