JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa 129) untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Jumat (8/10/2021).
Selain itu, Kementerian PPPA juga mendorong seluruh pihak, terutama pendamping, untuk turut mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus ini.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, kasus tersebut akan dibuka kembali.
Terlebih, apabila bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup.
Adapun dalam kasus pelecehan seksual anak yang viral di media sosial itu, sejak tahun 2019 sampai 2020 Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UP TD PPA) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.
Bintang mengatakan, saat koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
"Untuk itu, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara, namun kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan," kata dia.
"Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini," ucap Bintang.
Bintang pun meminta seluruh pihak mendalami kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya itu secara utuh dari berbagai perspektif.
Dia juga mengaskan, pemerintah tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
"Saya mengajak semua pihak bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," ujar Bintang.
Menurut dia, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius.
Dengan demikian, penanganan terhadap korban dan pelaku pun disebutkannya harus mendapat perhatian serius.
"Termasuk mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban," kata dia.
Bintang menegaskan, semua pihak harus berhati-hati dan cermat menanggapi kasus yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 2019 tersebut.
Seluruh pihak, menurut dia, juga harus menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan. Namun, tetap tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.
Informasi ini kembali mengemuka setelah Project Multatuli menulis artikel berjudul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi Menghentikan Penyelidikan", pada Rabu (6/10/2021). Artikel itu viral di media sosial.
Artikel tersebut melaporkan kasus seorang ibu bernama Lydia (nama samaran) yang melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya. Kekerasan seksual itu diduga dilakukan mantan suaminya pada 2019 lalu.
Lydia mengaku saat itu telah melaporkan perkara tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, serta Polres Luwu Timur.
Namun dalam cerita Lydia, ia tidak mendapatkan keadilan dari dua instansi tersebut dan malah disebut mengidap gangguan kesehatan mental.
Pada 10 Desember 2019, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyidikan dengan dalih kurang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.