Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Modus Penipuan Email Bisnis, Pelaku Pura-pura Jadi Rekan Perusahaan

Kompas.com - 01/10/2021, 17:31 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, para tersangka penipuan business email compromise (BEC), mengganti identitas dan menyamar jadi mitra suatu perusahaan untuk menjalankan aksinya.

Mereka biasanya menyasar bagian keuangan di perusahaan.

"Penipuan biasanya ditujukan kepada beberapa pihak dalam perusahaan, seperti manajer keuangan atau petugas yang bertugas di bagian keuangan pada suatu perusahaan dengan cara menyamar jadi perusahaan rekan bisnis korban dengan tujuan mendapatkan dana," kata Rusdi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Kasus Penipuan E-mail Bisnis, Bareskrim Sita Rp 29 Miliar dan 90 Buku Tabungan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, lewat email, pelaku berkomunikasi dengan perusahaan dengan menyampaikan bahwa ada perubahan nomor rekening dan meminta perusahaan mengirimkan dana ke nomor rekening baru tersebut jika ada transaksi.

Menurut Asep, penipuan dengan skema BEC ini sebenernya bukan modus baru.

"Setelah kami dalami kenapa sampai terjadi karena tanpa pengecekan, tanpa konfirmasi, mereka langsung melakukan transaksi dengan yang mengaku-aku perusahaan joint business itu," ujar dia.

Dalam kasus penipuan skema BEC yang diungkap Bareskrim Polri pada Jumat ini, ada dua perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan yang jadi korban, yaitu Simwoon dan White Wood House Food.

Baca juga: Penipuan E-mail Bisnis Terungkap, Perusahaan Asal Korsel-Taiwan Jadi Korban

Asep mengungkapkan, perusahaan SW mengalami kerugian Rp 82 miliar. Sementara itu, perusahaan WHF mengalami kerugian Rp 2,8 miliar.

Sementara itu, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap polisi sampai saat ini adalah empat orang, CT, NTS, YH, dan SA.

"Tersangka yang sudah kami tangkap empat orang," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016; Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU; Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana; dan Pasal 378 KUHP.

Barang bukti yang disita dari tersangka, antara lain, uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank, surat izin usaha, dan cap perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com