Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2021, 20:37 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman masih menemukan adanya kendala pendataan terkait vaksinasi Covid-19. Ombudsman meminta ada pembenahan terkait pelaksanaan vaksinasi. 

“Berkaitan dengan pendataan masyarakat yang telah divaksinasi dan penerbitan sertifikat vaksin,” terang Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Masalah yang ditemukan Ombudsman di lapangan, lanjut Indraza, salah satunya ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Dorong PTM, Ketua DPR Tekankan Pentingnya Percepatan Vaksinasi Anak Usia Sekolah

“Lalu, ketidaksesuaian data yang ada di sertifikat sampai permasalahan sulitnya mengakses call center 911,” ungkapnya.

Indraza meminta pemerintah membenahi call center 911 agar makin mudah diakses dan cepat menanggapi aduan masyarakat.

“Ini juga sebagai mekanisme kontrol dari masyarakat,” kata dia.

Selain persoalan data, Indraza juga meminta agar penyelenggara vaksinasi memperhatikan protokol kesehatan.

Sebab Ombudsman masih menemukan kerumunan di sentra vaksinasi.

“Penerbitan prokes perlu lebih diperkerketat. Selain itu penyelenggara sentra vaksinasi diharapkan dapat menyediakan sarana dan prasarana yang lebih memadai sehingga masyarakat lebih nyaman saat prokes vaksinasi berjalan,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sertifikat vaksinasi Covid-19 paling cepat satu hari setelah proses vaksinasi dilakukan.

Namun rata-rata sertifikat vaksinasi akan muncul dalam waktu 1-3 hari.

Masyarakat yang telah divaksin umumnya mendapatkan SMS dari 1199 berisi tautan sertifikat vaksin di PeduliLindungi.

Jika terjadi kesalahan data pada sertifikat vaksin masyarakat dapat menyampaikan dengan mengirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Malam Hari, Sasar Pegawai yang Susah Tinggalkan Pekerjaan di Siang Hari

Isi email aduan dengan nama lengkap, NIK KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone dan sampaikan kendala yang dialami.

Dalam email pengaduan itu masyarakat dapat memberikan swafoto dengan memegang E-KTP atau kartu vaksin yang fisik yang dimiliki.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KPK Tetapkan Penyuap Eks Wamenkumham sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Penyuap Eks Wamenkumham sebagai Tersangka

Nasional
Amnesty International Serahkan Agenda HAM ke 3 Tim Kampanye Capres-Cawapres

Amnesty International Serahkan Agenda HAM ke 3 Tim Kampanye Capres-Cawapres

Nasional
Firli Bahuri Dinilai Patut Segera Ditahan Supaya Tak Ada Keadilan Tertunda

Firli Bahuri Dinilai Patut Segera Ditahan Supaya Tak Ada Keadilan Tertunda

Nasional
Polisi Disarankan Tak Sungkan Tahan Firli karena Persoalan Pangkat

Polisi Disarankan Tak Sungkan Tahan Firli karena Persoalan Pangkat

Nasional
Firli Bahuri Belum Ditahan Diprediksi Bisa Picu Kecurigaan Masyarakat

Firli Bahuri Belum Ditahan Diprediksi Bisa Picu Kecurigaan Masyarakat

Nasional
Firli Disarankan Segara Ditahan Demi Prinsip Kesetaraan Hukum

Firli Disarankan Segara Ditahan Demi Prinsip Kesetaraan Hukum

Nasional
Firli Bahuri Belum Ditahan, Abraham Samad Menduga Ada 'Faktor Lain'

Firli Bahuri Belum Ditahan, Abraham Samad Menduga Ada "Faktor Lain"

Nasional
Pukul Kentongan di Depan Relawan, Cak Imin: Jika Terus Mengalir, Insya Allah Menang Telak di Pemilu 2024

Pukul Kentongan di Depan Relawan, Cak Imin: Jika Terus Mengalir, Insya Allah Menang Telak di Pemilu 2024

Nasional
Begini Cara Kementerian KP Lahirkan Pengusaha Muda di Sektor Kelautan dan Perikanan

Begini Cara Kementerian KP Lahirkan Pengusaha Muda di Sektor Kelautan dan Perikanan

Nasional
Butet Mengaku Diintimidasi Polisi, Timnas Amin Teringat Orde Baru

Butet Mengaku Diintimidasi Polisi, Timnas Amin Teringat Orde Baru

Nasional
Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Ketua Bawaslu: Tak Boleh Gunakan CFD sebagai Arena Kampanye

Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Ketua Bawaslu: Tak Boleh Gunakan CFD sebagai Arena Kampanye

Nasional
Terdakwa Penyuap Eks Kabasarnas Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Penyuap Eks Kabasarnas Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Nasional
Ganjar Janji Siapkan Internet Gratis buat Pelajar

Ganjar Janji Siapkan Internet Gratis buat Pelajar

Nasional
Demokrat Ingin Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat, Bukan Presiden

Demokrat Ingin Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat, Bukan Presiden

Nasional
Polri Sebut Siap Amankan Debat Capres di KPU Pekan Depan

Polri Sebut Siap Amankan Debat Capres di KPU Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com