Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Perlu Sampaikan Sikap Terkait Polemik TWK Pegawai KPK

Kompas.com - 21/09/2021, 15:39 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai perlu menyampaikan sikap terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, pernyataan sikap harus diberikan setelah Jokowi menerima rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM.

“Presiden harus menyatakan sikap resmi. Sebelumnya Presiden mengatakan bahwa jangan apa-apa ditarik ke Presiden,” kata Zaenur, saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Jokowi Sudah Terima Surat Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman soal TWK KPK

Zaenur mengatakan, Jokowi harus bertindak karena diberi kewenangan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan uji materi atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, MA juga menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.

“Kenapa harus (bersikap) karena itu merupakan kewenangan (Presiden) dari putusan MA,” ucapnya.

Ia berpandangan, Jokowi mesti mengambil sikap sesuai dengan rekomendasi Ombudsman.

Sebab, dalam Pasal 38 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman diatur bahwa rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh terlapor dan atasan terlapor.

“Memang Presiden, bukan atasan KPK. Tapi, dalam hal ini Presiden merupakan atasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga turut dilaporkan ke Ombudsman,” jelas Zaenur.

Baca juga: Komnas HAM Harap Bertemu Jokowi untuk Jelaskan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK

Terakhir, Zaenur berharap agar Jokowi mau mempelajari rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM, lalu mengambil sikap berdasarkan rekomendasi dua lembaga itu.

“Presiden punya kesempatan sangat baik untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM, dan Ombudsman sesuai perintah undang-undang,” tutur dia.

“Dan juga untuk memenuhi pidato Presiden yang mengatakan hasil TWK tidak menjadi alasan untuk melakukan pemecatan,” kata Zaenur.

Sebelumnya KPK memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK per 30 September 2021.

Namun, penyelenggaraan TWK yang dijadikan dasar alih status pegawai KPK dinilai bermasalah.

Baca juga: Jokowi Sigap Saat Jadi Saksi Nikah Influencer, Lepas Tangan soal TWK KPK

Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK. Sementara itu, Komnas HAM menyatakan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi telah menerima surat rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK pegawai KPK.

"(Surat rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman) sudah diterima," kata Dini kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com