Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sarankan Nama RUU Larangan Minol Diganti Jadi Pengendalian dan Pengawasan

Kompas.com - 16/09/2021, 15:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyarankan kata “larangan” dalam rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) diganti menjadi “pengendalian dan pengawasan”.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Krisno H Siregar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

“Pendapat Polri terkait larangan minuman beralkohol diganti dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” kata Siregar dalam paparannya.

Baca juga: Anggota Baleg Minta Pembahasan RUU Minol Fokus pada Pengendalian, Bukan Larangan

Siregar mengatakan, apabila RUU tersebut menggunakan kata “larangan”, maka akan bermakna untuk memerintahkan orang atau melarang orang memproduksi, menjual maupun, mengkonsumsi, menggunakan minuman beralkohol.

Padahal, menurutnya, dalam Pasal 5 sampai 8 di draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Polri, menyantumkan sejumlah pengecualian untuk kepentingan tertentu seperti keperluan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan sejumlah tempat yang diiiznkan oleh undang-undang.

“Oleh karena itu kurang tepat jika menggunakan kata larangan, baiknya menggunakan kata “pengendalian dan pengawasan”,” ucapnya.

Sedangkan, apabila menggunakan kata “pengendalian dan pengawasan”, maka RUU tersebut menjadi lebih mengakomodir kepentingan kepentingan kelompok tertentu.

“Dalam hal ini masyarakat diperbolehkan untuk memproduksi menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol namun sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Pengusaha Soal RUU Minol: Dilarang, Miras Oplosan Bisa Marak

Selain itu, Siregar menegaskan, Polri sepakat dengan adanya pengaturan terkait minuman beralkohol melalui undang-undang.

Ia menambahkan, Polri berharap kehadiran RUU ini dapat dibuat dengan menyesuaikan kearifan lokal daerah di Tanah Air.

“Bahwa dengan lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol akan membawa nilai positif dalam aspek kehidupan masyarakat,” ucap Siregar.

“Tidak hanya aspek kesehatan dan sosial namun dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan berbagai penyakit masyarakat yang bermula dari akibat konsumsi alcohol,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com