Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan MPR Sebut PPHN Akan Bersifat Filosofis dan Ideologis

Kompas.com - 10/09/2021, 13:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dirancang oleh MPR akan bersifat filosofis dan ideologis, tidak masuk pada tataran operasional-teknis.

"(PPHN) disepakati dia tidak operasional-teknis, teknis kan sudah lima tahun sepuluh tahun, jadi dia itu ideologis, 100 tahun," kata Zulkifli dalam wawancara dengan Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Pengamat Sebut PPHN Tak Jamin Proses Pembangunan yang Berkelanjutan

Zulkifli menjelaskan, dengan sifat PPHN yang filosofis dan ideologis, maka pemerintah yang menjabat mesti mengikuti ketentuan yang tercantum dalam PPHN.

Ketua umum Partai Amanat Nasional itu mencontohkan, apabila PPHN menyatakan Indonesia harus berdaulat di bidang pangan, maka pemerintah tidak boleh mengimpor gula dan garam.

Menurut Zulkifli, ketentuan serupa juga sudah diterapkan di India yang serius menggarap proyek antariksa.

"Misalnya di India program ruang angkasa siapa pun perdana menterinya tidak boleh diubah-ubah. Pengembangan IT tidak boleh diubah-ubah siapa pun perdana menterinya," ujar dia.

Zulkifli sendiri tidak menjawab lugas saat ditanya soal dampak adanya PPHN terhadap sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia.

"Jadi saja belum, kok memperlemah bagaimana," kata dia singkat.

Kendati demikian, Zulkifli meyakini amendemen UUD 1945 untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam penetapan PPHN akan sulit terwujud.

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut PPHN Tak Lagi Relevan Diterapkan

Hal itu berkaca dari pengalamannya selaku ketua MPR periode 2014-2019 yang belum berhasil mengamendemen konstitusi meski hal itu merupakan rekomendasi dari MPR periode sebelumnya.

"Menurut saya hampir tidak akan terjadi. Karena banyak sekali kepalanya nih. Merumuskan satu saja perlu tiga tahun. Itu pun tidak jadi. Apalagi banyak. Ini kan soal isi kepala. Sulit sekali," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, amendemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan PPHN.

Menurut Bambang, PPHN dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Dengan begitu, Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

"Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah," kata Bambang, dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR, Rabu (18/8/2021).

"Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang," tutur dia.

Baca juga: MPR Kaji Penambahan Dua Ketentuan dalam Amendemen UUD 1945

Sejumlah partai politik berpandangan, rencana amendemen konstitusi mesti dipikirkan matang-matang dan dinilai tidak tepat dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sementara, muncul kekhwatiran amendemen konstitusi juga akan berdampak pada perubahan pasal lain, misalnya terkait masa jabatan presiden. Belakangan isu memperpanjang masa jabatan kembali mencuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com