KEBOCORAN data kembali terjadi. Setelah BPJS Kesehatan, kasus serupa kini menimpa Kementerian Kesehatan. Sudah saatnya pemerintah dan DPR mengesahkan regulasi yang mengatur dan melindungi data pribadi.
Jutaan data dan informasi kesehatan milik warga negara Indonesia (WNI) bocor lagi. Kali ini, kasus menimpa para pengguna aplikasi Health Alert Card (E-HAC).
Baca juga: Kemenkes Akui Aplikasi E-HAC Punya Celah untuk Jadi Sumber Kebocoran Data
Aplikasi besutan Kementerian Kesehatan Indonesia ini memuat data pribadi warga terkait Covid-19. Sekitar 1,3 juta data pribadi milik warga RI bobol lagi.
Ini bukan kasus pertama. Beberapa bulan sebelumnya, data pribadi milik 279 juta warga Indonesia di Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan juga bocor. Data ini diperjualbelikan di raidforum.com.
Mengutip data dari Litbang Kompas, dalam dua tahun terakhir marak terjadi kasus kebocoran data pribadi. Kasus ini tak hanya terjadi di sejumlah instansi pemerintah namun juga dialami swasta.
September 2021 Nomor Induk Kependudukan (NIK) para calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 beredar di media sosial.
Baca juga: Deretan Kasus Kebocoran Data Pribadi dalam Dua Tahun Terakhir...
Sebelumnya, pada Juli 2021 dua juta data nasabah perusahaan asuransi BRI Life juga diduga bocor dan diperjualbelikan di dunia maya.
Kemudian pada April 2021 data pribadi sekitar 130.000 pengguna Facebook di Indonesia juga diduga bocor.
September 2020 data pribadi sekitar 5,8 juta pengguna aplikasi RedDoorz di Indonesia diduga dijual.
Agustus 2020 data sekitar 890.000 nasabah perusahaan teknologi finansial Kreditplus diduga bocor dan dijual di Raidforums.
Sebanyak 2,3 juta data pribadi warga Indonesia dari daftar Pemilu 2014 diduga diretas. Kebocoran data juga menimpa jutaan pengguna market place seperti Bhineka dan Tokopedia.
Maraknya kasus kebocoran data ini menunjukkan lemahnya proteksi data pribadi di negeri ini. Kabarnya, di kalangan peretas, situs-situs milik pemerintah Indonesia memang dikenal "mudah dibobol".
Kebocoran data pribadi ini akan terus terjadi selama pengelolaan dilakukan serampangan dan mengabaikan aspek keamanan.
Baca juga: Orang Indonesia Hanya Bisa Pasrah kalau Ada Kebocoran Data
Data pribadi ini berisi sekumpulan informasi terkait identitas seseorang. Bocornya data pribadi seperti tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, alamat, hingga email pribadi dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.
Artinya, ketika informasi ini dikelola serampangan dan bocor, pemilik data rentan menjadi korban kejahatan.
Kebocoran data pribadi ini merupakan buah dari rapuhnya sistem keamanan siber pemerintah Indonesia.
Tak hanya itu, ketiadaan regulasi yang mengatur dan melindungi juga dituding menjadi penyebab maraknya pencurian data pribadi.
Saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Berbagai kebijakan dan aturan masih tersebar di setidaknya di 32 UU dan regulasi yang berbeda-beda.
Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sebelumnya ditargetkan rampung setelah lebaran atau sekitar bulan Mei 2021 molor lagi. Pada Juni lalu, pembahasan RUU PDP ini kembali diperpanjang untuk yang kedua kali.
Baca juga: Kebocoran Data Terjadi Lagi, Sampai Mana RUU Perlindungan Data Pribadi?
Kebutuhan UU PDP sangat mendesak. Ketiadaan regulasi ini membuat lembaga negara dan swasta cenderung serampangan dalam mengelola data pribadi karena tak bisa dituntut saat ada kasus peretasan dan kebocoran data.
Selain itu, belum adanya payung hukum perlindungan data pribadi ini menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kasus kebocoran data pribadi di kemudian hari.
Rentetan kasus kebocoran dan pencurian data pribadi ini menunjukkan Indonesia sangat rentan sehingga pengesahan RUU PDP tak bisa ditunda-tunda lagi.
Pertanyaanya, kenapa sampai saat ini pemerintah dan DPR tak kunjung mengesahkan UU yang mengatur dan melindungi data pribadi?
Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (8/9/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.