Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Desak Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Sanksi Potong Gaji Terlalu Ringan

Kompas.com - 31/08/2021, 14:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk mundur usai dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo menilai, sanksi yang diberikan oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok terlalu ringan.

"Seharusnya, sanksi jauh lebih berat, yaitu diberhentikan atau yang bersangkutan diminta mengundurkan diri. Ini pelanggaran berat yang dampaknya adalah pelecehan terhadap integritas KPK. Sanksi potong gaji terlalu ringan, Bu Lili layak mundur," kata Ariyo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Ketika Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Hanya Disanksi Potong Gaji...

Ia menambahkan, sanksi potongan gaji pokok menjadi preseden buruk penegakan aturan dan sangat merugikan kredibilitas KPK.

Kepercayaan publik, kata dia, dibangun bukan hanya melalui banyaknya kasus korupsi yang diselesaikan.

"Tapi, bagaimana KPK dapat menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan secara internal. Kalau sanksinya hanya seperti ini, jangan bermimpi pelanggaran semacam itu tidak akan terulang," ucapnya.

Ariyo mengatakan, saat ini citra KPK sedang mengalami turbulensi jika sanksi yang diberikan Dewas kepada Lili hanya berupa pemotongan gaji pokok.

Lebih lanjut, menurut dia, kerja penegakan hukum KPK bakal diwarnai prasangka dan kecurigaan.

"Bukan seperti ini harapan masyarakat dengan hadirnya Dewan Pengawas KPK," tutur dia.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Didesak Mundur

Ariyo menambahkan, desakan mundur belum berbicara soal dugaan tindak pidana atas apa yang telah dilanggar oleh Wakil Ketua KPK itu.

Namun, ia mengatakan bahwa desakan mundur untuk Lili berkaitan dengan kode etik yang telah dilanggar.

"Kita memang belum berbicara tentang dugaan tindak pidana, tapi ini masalah etik dalam pemberantasan korupsi. KPK harusnya menjadi kiblat etik para penegak hukum di Indonesia," ujar Ariyo.

Dia mengingatkan bahwa Lili berdasarkan pernyataan Dewas KPK, terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Lili terbukti bertemu secara langsung dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang berstatus tersangka dugaan suap lelang jabatan.

Baca juga: Benny Harman Sarankan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri

Bahkan, lanjut Ariyo, mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga terbukti membawa embel-embel pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai atas nama Ruri Prihartini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas Tumpak Panggabean menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok terhadap Lili lantaran Lili terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial yang tengah berperkara di KPK.

"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com