Sedangkan, Ahmad Suyuti mengaku menerima uang sebesar Rp 508 juta dari eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Uang tersebut diberikan oleh tim teknis dari pihak Juliari yakni Kukuh Ary Wibowo.
"Ada titipan dari Pak Menteri, Pak Juliari Batubara jumlahnya agak banyak sekitar Rp500-an juta dalam bentuk dolar Singapura, yaitu 48.000 dollar Singapura," kata Suyuti dalam persidangan tipikor, seperti dilansir dari Antara, Senin (14/6/2021).
"Setara Rp 508,8 juta," ujar dia.
Diketahui dalam perkara ini majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 12 dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga divonis pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Majelis hakim menilai Juliari secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama sesuai dengan dakwaan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim meyakini atas perbuatannya melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek itu Juliari terbukti mengumpulkan total Rp 32,48 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.